SRIPOKU.COM, MURATARA - Seorang pria berinisial EKC (36), warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, tak berkutik setelah diamankan polisi.
EKC ditangkap Unit Reskrim Polsek Rupit karena diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri dengan modus meminjam kendaraan dengan alasan hendak membeli beras.
Tersangka diamankan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya di Dusun III, Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Muratara.
Kapolsek Rupit IPTU Dedi Gunawan melalui Kanit Reskrim IPDA Beny Pratama membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus ini bermula pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, EKC mendatangi temannya yang berinisial IM dan meminjam sepeda motor milik korban.
Motor yang dipinjam merupakan Honda Revo dengan nomor polisi BG 6827 GO. Kepada korban, tersangka mengaku hendak menggunakan sepeda motor tersebut untuk membeli beras.
"Motor korban yang dipinjam tersangka adalah jenis Honda Revo BG 6827 GO, alasannya untuk membeli beras," kata Beny, Selasa (9/9/2026).
Namun, setelah motor dibawa, EKC tak kunjung mengembalikannya kepada korban.
Korban yang menyadari sepeda motornya tidak kunjung kembali kemudian mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupit.
"Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rupit," ungkap Beny.
Polisi Buru Tersangka hingga ke Rumahnya
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Rupit langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.
Hingga akhirnya, pada Jumat (4/9/2026), polisi mendapat informasi mengenai keberadaan EKC.
Petugas kemudian bergerak menuju rumah tersangka di Desa Maur Baru.
Sekitar pukul 08.00 WIB, EKC berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Rupit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka diamankan sekira pukul 08.00 WIB. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Mapolsek Rupit guna proses hukum lebih lanjut," tegas Beny.
Saat menjalani pemeriksaan, EKC mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sepeda motor Honda Revo milik korban telah dijual kepada seseorang dengan harga Rp2 juta.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Hasil penjualan motor korban habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," tutup Beny.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah dijual tersangka.