Menantu Kibuli Mertua, Uang Santunan Kematian Rp 42 Juta Digelapkan
M.Risman Noor September 09, 2026 01:50 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Akal bulus menantu terbongkar. Mertua yang semula minta bantuan malah ditipu menantu.

Naas ini dialami seorang kakek berusia 76 tahun, Kemas Ronidun.

Dirinya terpaksa melaporkan menantunya sendiri ke Polrestabes Palembang atas dugaan penggelapan uang santunan kematian senilai Rp42 juta.

Uang santunan kematian yang sempat masuk rekening korban, namun akhirnya berpindah ke rekening menantu.

Baca juga: Tergiur Penggandaan Uang dari Dukun, Korban Tertipu Rp327 Juta, Dua Kardus Besar Disita Polisi

Baca juga: Kondisi Air Masih Asin, Pemancing Dihebohkan Ubur-ubur Muncul di Sungai Siring 0 Km Banjarmasin

Kakek warga Jalan Pasundan, Lorong Wakaf, Kecamatan Kalidoni, Palembang, itu mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang pada Rabu (9/9/2026) pagi.

Kepada petugas, korban menceritakan dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa itu bermula ketika korban meminta bantuan menantunya berinisial IJ untuk membuat rekening baru di Bank BNI.

Rekening tersebut digunakan untuk menerima pencairan dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan milik saudaranya, Nyimas Maleha (alm).

"Awalnya saya meminta bantu menantu saya pak, mengurus BPJS Ketenagakerjaan milik saudara saya," ungkap Kemas kepada petugas.

Setelah proses pengurusan selesai, dana santunan tersebut kemudian cair dan masuk ke rekening korban pada 1 September 2026.

Korban mengaku mengetahui dana tersebut telah masuk ke rekeningnya.

Namun, pada Minggu (6/9/2026), korban mendapati uang santunan sebesar Rp42 juta tersebut sudah tidak ada lagi di rekeningnya.

"Saya tahu santunan itu masuk. Tetapi pada tanggal 6 September uang tersebut Rp42 juta sudah tidak ada lagi," katanya.

Merasa panik, korban kemudian mengecek ke Bank BNI untuk mengetahui keberadaan dana tersebut.

Dari hasil pengecekan, korban mengetahui dana santunan tersebut telah berpindah ke rekening milik terlapor.

Akibat kejadian tersebut, Kemas mengaku mengalami kerugian sebesar Rp42 juta.

Ia kemudian membuat laporan ke Polrestabes Palembang dan berharap polisi dapat mengusut kasus tersebut serta menangkap terlapor.

"Saya berharap atas laporan saya pelaku ditangkap pak," harapnya.

Sementara itu, Pamapta Piket Polrestabes Palembang Ipda Eko Demy Saputra membenarkan adanya laporan korban terkait dugaan penggelapan uang tersebut.

"Laporan korban sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan," tutupnya.

Pinjam Motor hendak ke Bank Malah Kabur 

Seorang pria berinisial SR (35) diduga membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX milik mahasiswa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (7/9/2026).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 Wita di halaman Warung AMI, Jalan Sarigading, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai.

Korban, Akhmad Fauzi (21), awalnya berteduh dari hujan bersama SR.

Dalam kesempatan tersebut, SR kemudian meminjam sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik korban dengan alasan hendak pergi ke bank.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian meminta SR menunggu karena dirinya hendak ke toilet untuk buang air besar.

Namun, saat korban kembali, SR bersama sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres HST untuk diproses secara hukum.

Kasatreskrim Polres HST, AKP Andi Patinasarani, mewakili Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Banjarmasin 9 September 2026, Lingkar Selatan Mati Lampu

"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan sepeda motor milik korban," kata Andi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Pidum bersama Resmob Polres HST bergerak cepat dan menemukan SR sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah ponsel di Jalan Ulama, Kecamatan Barabai.

Petugas kemudian melakukan interogasi. SR mengakui telah membawa sepeda motor Yamaha NMAX milik korban.

"Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Yamaha NMAX warna hitam, BPKB dan STNK kendaraan, uang tunai Rp 3.455.000 serta satu buah tas warna hitam sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, SR diproses dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Banjarmasinpost.co.id/stanislaus sene/Sripoku.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.