Laporan Wartawan TribunGayo.com Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali melakukan penyegaran kepemimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Berdasarkan Surat Perintah Bupati Aceh Tengah Nomor: Peg.875.1/58.04/SP/2026 yang dikeluarkan pada 7 September 2026, Dr. Rasidah, M.Pd. resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten setempat.
Surat tugas tersebut diserahkan langsung oleh Plt Sekda Aceh Tengah, Alam Syuhada, di Aula Dinas Pendidikan setempat, Desa Kung, Pegasing, Aceh Tengah, Aceh, pada Rabu (8/9/2026).
Penunjukan ini sekaligus memberhentikan pejabat sebelumnya, Salim Syah, S.Pd.I., M.Si., dari tugasnya sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terhitung sejak 7 September 2026.
Sebelum mengemban amanah baru sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Rasidah, M.Pd menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud Aceh Tengah, serta tercatat pernah mengemban posisi sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah.
Dengan rekam jejak tersebut, penunjukan ini diharapkan mampu menjaga kelancaran serta efektivitas pelaksanaan tugas-tugas strategis di bidang pendidikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Ruslan Ramadhan, S.STP, menjelaskan bahwa penunjukan ini merupakan bagian dari strategi untuk mencapai program-program pendidikan.
"Mungkin salah satu strategi mencapai program pendidikan, alasan ditunjuk beliau, bukan tugas tambahan bagi Beliau, dikarenakan memang kepala dinas pendidikan saat ini tidak ada, dan itu biasa terjadi bagaimana akselerasi pendidikan lebih baik, bukan sifatnya jabatan definitif," ujar Ruslan.
Terkait proses pengisian jabatan definitif ke depannya, pihak BKPSDM menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah menyiapkan segala persamaan namun hal tersebut memerlukan tahapan dan proses perizinan tertentu termasuk dari Badan Kepegawaian Nasional.
"Pasti karena butuh proses, sehingga butuh izin dari BKN mungkin, untuk waktu belum dapat kita pastikan, pemerintah sudah menyiapkan," tambahnya.
Dalam surat perintah yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah, ditekankan agar Dr. Rasidah, M.Pd senantiasa melaksanakan tugas dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab.
Selain itu, hal-hal yang bersifat strategis dan prinsipil dalam pengambilan kebijakan diinstruksikan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Bupati Aceh Tengah melalui Sekretaris Daerah.
Acara serah terima jabatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran penting di lingkungan Setdakab Aceh Tengah, di antaranya Asisten I Drs. Latif Rusdi, MM, Asisten II Jauhari, ST, Asisten III sekaligus Plt Sekda Drs. H. Alam Syuhada, MM, serta Kabag Hukum Absar, SH., MH. (*)
Baca juga: Alam Syuhada Ditunjuk Jadi Plt Sekda Aceh Tengah Gantikan Mursyid yang Pensiun