Isi Akta 39 Ruben Onsu dan Sarwendah, Kuasa Hukum Beber soal Pelunasan Rumah Cilandak
Lisna Ali September 09, 2026 02:23 PM

TRIBUNPALU.COM - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, akhirnya membongkar isi dokumen kesepakatan bertajuk Akta 39.

Hal ini untuk menjawab polemik pembayaran cicilan rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, yang kembali ramai diperbincangkan.

Persoalan ini berawal saat pihak Sarwendah mempertanyakan proses pembayaran rumah tersebut kepada publik.

Menanggapi hal itu, Minola memilih membuka poin-poin penting Akta 39 agar masalah menjadi terang benderang.

Ia menegaskan bahwa utang rumah jaminan di Cilandak sebenarnya merupakan kewajiban bersama.

"Kalau kita baca Akta 39, di sini dikatakan cicilan utang itu tetap menjadi tanggung jawab para pihak hingga lunas," kata Minola, Selasa (8/9/2026), dikutip dalam Tribunnews.com.

Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara penanggung utang dan pelaksana teknis pembayaran.

Dalam Akta 39, Ruben Onsu memang ditulis sebagai pihak yang bertugas mentransfer uang ke bank.

Namun, status kewajiban pelunasan utang rumah tersebut tetap menjadi beban bersama Ruben dan Sarwendah.

"Kewajiban Ruben itu adalah pelaksanaan teknis untuk melakukan pembayarannya," terang Minola.

Ia menambahkan, hal itu bukan berarti seluruh uang pelunasan harus ditanggung oleh Ruben seorang diri.

"Jadi bisa dibedakan enggak tanggung jawab melunasi dengan tanggung jawaban secara teknis melakukan pembayaran," lanjutnya.

Baca juga: Tolak Syarat Sarwendah, Ruben Onsu Batal Damai, Tetap Lanjut Gugat Hak Asuh Anak

Meluruskan Isu yang Beredar Agar Tak Jadi Fitnah

Minola sengaja menunjukkan isi surat tersebut agar publik tahu cerita yang sebenarnya dan tidak asal menebak-nebak.

"Jadi supaya tidak terjadi fitnah saya tunjukkan ini," ujarnya.

Ia sekali lagi menegaskan status utang rumah tersebut.

"Cicilan utang, ini jaminan Cilandak tetap menjadi tanggung jawab para pihak hingga lunas," tandasnya.

Minola juga merasa heran jika ada anggapan bahwa Ruben satu-satunya orang yang wajib melunasi rumah itu.

"Jadi memang tanggung jawab itu tidak hanya pada Ruben. Jadi kalau misalnya kemudian ada bahasa-bahasa bahwa Ruben memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran, ini saya bingung nih. Landasannya apa?" ungkapnya.

Selama ini, Ruben tetap membayar cicilan tersebut karena merasa bertanggung jawab. Tapi bukan berarti seluruh beban utang itu otomatis jadi milik Ruben sendiri.

"Kalau dari bahasa saya ini kewajiban itu bukan hanya pada Ruben untuk melunasinya tapi adalah para pihak," tegas Minola.

Minola berharap penjelasannya ini bisa membuat masyarakat paham masalahnya secara jernih.

"Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini bisa membuat masyarakat bisa clean and clear ketika memahami suatu persoalan, apalagi ketika ada informasi-informasi yang tidak dilandaskan kepada fakta-fakta dan kebenaran," pungkasnya.

Baca juga: Data Peternakan Sigi Harus Valid dan Terkini, Diverifikasi Berjenjang hingga Tingkat Desa

Kondisi Rumah 

Masalah cicilan rumah ini mencuat di tengah urusan perceraian mereka yang belum sepenuhnya selesai. Saat ini, Ruben dan Sarwendah juga masih mengurus soal hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dampak dari masalah cicilan rumah ini memang mulai kelihatan. Karena ada kendala keterlambatan pembayaran, Sarwendah dan anak-anaknya sudah memilih untuk pindah dari rumah Cilandak tersebut sejak Juli 2026.

Selain itu, ada juga kabar bahwa rumah itu terancam disita atau dilelang oleh bank jika masalah cicilannya tidak segera diselesaikan bersama.

Pihak Sarwendah Siap Kirimkan Somasi ke Ruben Onsu

Di sisi lain, pihak Sarwendah berencana mengirimkan somasi kepada Ruben Onsu terkait kewajiban pembayaran aset yang disebut telah disepakati dalam Akta 39.

Rencana tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, yang menilai kesepakatan dalam Akta 39 harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

Jaenudin mengatakan, pihaknya segera meminta Ruben Onsu memenuhi kewajiban yang telah dituangkan dalam akta tersebut.

"Kita akan segera kirimkan somasi ke RO untuk meminta prestasi (kesepakatan) itu dilaksanakan sesuai yang ada dalam Akta 39," ujar Jaenudin kepada awak media, Selasa (8/9/2026).

Jaenudin menjelaskan, Akta 39 mengatur pembagian sejumlah aset antara Ruben Onsu dan Sarwendah setelah perceraian mereka.

Dalam kesepakatan tersebut, sejumlah aset disebut menjadi bagian Sarwendah, di antaranya rumah di kawasan Cilandak, rumah di Rempoa, serta beberapa unit kendaraan. 

"Di dalam akta tersebut, Akta 39 bahwa bagian Sarwendah adalah rumah BDN, termasuk juga rumah yang di Rempoa dan beberapa unit kendaraan," bebernya.

Namun, persoalan muncul karena rumah yang disebut menjadi hak Sarwendah tersebut masih memiliki kewajiban pembayaran kepada bank.

Jaenudin menegaskan, berdasarkan kesepakatan, Ruben Onsu memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran rumah tersebut.

"Intinya kita meminta RO untuk membayarkan kembali apa yang menjadi kewajiban dan tertuang itu dalam Akta 39," tuturnya.

Pihak Sarwendah pun mengkhawatirkan apabila kewajiban tersebut tidak segera diselesaikan, aset yang menurut kesepakatan menjadi hak Sarwendah dapat menghadapi persoalan di kemudian hari.

Terlebih, apabila rumah yang masih memiliki kewajiban kepada bank tersebut sampai masuk proses lelang, Jaenudin menilai Sarwendah berpotensi kehilangan hak atas aset yang telah disepakati menjadi bagiannya.

"Karena kalau sampai itu tidak terjadi, apa nanti akibatnya? Kalau aset itu melayang, artinya hak Sarwendah yang hilang. Iya kan? Seperti itu kalaupun dilelang dan sebagainya," ujar Jaenudin.

(*)

(Tribunnews/TribunSumsel)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.