Balasan Ruben usai Disomasi Sarwendah soal Cicilan Rumah Cilandak, Ingatkan Utang Ditanggung Bersama
pairat September 09, 2026 02:27 PM

 

SRIPOKU.COM - Setelah disomasi pihak Sarwendah terkait cicilan rumah Cilandak, Ruben Onsu akhirnya tak tinggal diam dan memberikan pernyataan mengejutkan.

Ruben Onsu diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang pun mendadak membongkar isi akta 39 terkait kesepakatan pasca-cerai.

Aksi bongkar-bongkar itu, dilakukan oleh pihak Ruben diduga membalas pernyataan pihak Sarwendah soal somasi.

Sebelumnya, Sarwendah diwakili kuasa hukumnya, Jaenudin meminta pihak Ruben untuk segera memenuhi kewajiban yang tertuang dalam akta tersebut.

Diketahui, Akta 39 juga mengatur pembagian sejumlah aset Ruben dan Sarwendah pasca-cerai.

Dalam kesepakatan tersebut, sejumlah aset disebut menjadi bagian Sarwendah. Di antaranya rumah di kawasan Cilandak, rumah di Rempoa, serta beberapa unit kendaraan. 

NAFKAH ANAK MANDEK - Kolase Sarwendah (kiri) Ruben Onsu (kanan). Kuasa hukum Sarwendah mengungkapkan bahwa nafkah anak Rp200 juta dari Ruben Onsu tidak tercantum dalam Akta 39 maupun putusan pengadilan sebelumnya.
NAFKAH ANAK MANDEK - Kolase Sarwendah (kiri) Ruben Onsu (kanan). Kuasa hukum Sarwendah mengungkapkan bahwa nafkah anak Rp200 juta dari Ruben Onsu tidak tercantum dalam Akta 39 maupun putusan pengadilan sebelumnya. (Instagram)

Baca juga: Niat Ruben Onsu Bayar Sekolah Anak Langsung ke Yayasan Terhalang, Izin Sarwendah Jadi Kendala

Namun, persoalan muncul karena rumah yang disebut menjadi hak Sarwendah tersebut masih memiliki kewajiban pembayaran kepada bank.

Pihak Sarwendah pun mengkhawatirkan apabila kewajiban tersebut tidak segera diselesaikan, aset yang menurut kesepakatan menjadi hak Sarwendah dapat menghadapi persoalan di kemudian hari.

Untuk itu, Sarwendah tegas siap mengirimkan surat somasi ke Ruben Onsu, meminta kesepakatan itu untuk segera ditunaikan.

Menghadapi gertakan dari kubu Sarwendah, bapak tiga anak ini, turut memberikan balasan lewat Minola.

Pemilik kantor hukum Minola Sebayang & Partners ini, membongkar soal isi kesepakatan Akta 39 Ruben dan Sarwendah.

Perjanjian yang disepakati kedua belah pihak pada 3 Juni 2024 ini, mengatur beberapa pasal.

Satu yang disorot Minola yakini pasal 3, terkait cicilan dan hutang.

Dituliskan sang kuasa hukum, bahwa hutang atau cicilan merupakan tanggung jawab kedua belah pihak, yakni Ruben dan Sarwendah.

Sementara, selama ini pihak Ruben yang dinilai berkewajiban membayar cicilan setiap bulan kepada bank.

"Pasal 3 mengatur: cicilan hutang______, tetap menjadi tanggung jawab PARA PIHAK hingga LUNAS, yg pelaksanaannya secar tehnis____dilakukan pihak pertama," jelas Minola.

Ditemui awal media, Minola juga kembali menegaskan cicilan hutang bank dengan jaminan rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, merupakan tanggung jawab kedua belah pihak hingga utang tersebut lunas.

"Kalau kita baca Akta 39, di sini dikatakan cicilan utang terhadap B*A yang mengagunkan rumah yang ada di Cilandak itu tetap menjadi tanggung jawab para pihak hingga lunas," ungkap Minola, dikutip Tribunnews, Selasa (8/9/2026).

"Jadi cicilan utang itu tetap menjadi tanggung jawab para pihak hingga lunas, artinya kewajiban untuk membayar utang sampai lunas ada pada para pihak bukan hanya pada Ruben," jelasnya.

Minola kemudian menyoroti bagian lain dalam Akta 39 yang menyebut pelaksanaan pembayaran secara teknis disepakati dilakukan oleh pihak pertama, yang dalam konteks tersebut merupakan Ruben.

"Jadi kewajiban Ruben itu adalah pelaksanaan teknis untuk melakukan pembayarannya. Tapi kewajiban untuk melakukan pembayaran sampai lunas itu menjadi tanggung jawab para pihak," tuturnya.

"Jadi bisa dibedakan enggak tanggung jawab melunasi dengan tanggung jawaban secara teknis melakukan pembayaran," lanjutnya.

Minola menekankan kembali hal ini, bertujuan agar tidak muncul tudingan yang menurutnya tidak sesuai dengan isi perjanjian.

"Jadi supaya tidak terjadi fitnah saya tunjukkan ini," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.