Berakhir Ribut! Kronologi Demo di Kantor Pelestarian Kebudayan Gorontalo hingga Diredam Polisi
Wawan Akuba September 09, 2026 02:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Aksi unjuk rasa yang melibatkan sedikitnya 500-an anggota Yayasan Yaphara Gorontalo di Kantor Pelestarian Kebudayaan (KPK) Gorontalo, nyaris chaos, Rabu (09/9/2026).

Sebelumnya, massa aksi bertolak dari titik kumpul di Jalan BJ Habibie (eks Jl Jaksa Agung Suprapto), Limba U Dua, Kota Selatan, Provinsi Gorontalo.

Massa berangkat pukul 10.11 Wita menggunakan sejumlah kendaraan. Ada sepeda motor, bentor, tiga bus, hingga mobil bak terbuka yang membawa sound system.

Baca juga: BREAKING NEWS: 344 Ribu Batang Rokok Ilegal Asal Surabaya Disita di Pelabuhan Gorontalo

Tiba di KPK, massa aksi lalu berorasi di depan kantor. Orasi disampaikan oleh berbagai tokoh, salah satunya Risman Taha, eks Ketua DPRD Kota Gorontalo.

Setelah hampir setengah jam berorasi, massa kemudian melanjutkan kegiatan dengan audiensi bersama Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, Moch Andri WP.

Posisi duduk tampak berbentuk "U". Andri duduk di tengah, sementara massa aksi tampak menghadap dirinya.

Risman Taha dan Nixon Ahmad yang juga eks Ketua DPRD Kota Gorontalo, duduk bersebelahan. Mereka mempertanyakan laporan Andri ke Polda Gorontalo.

Dalam kesempatan itu, kedua politisi yang pernah sama-sama di Golkar ini mencecar Andri dengan sejumlah pertanyaan.

"Kenapa bapak melapor ke Polda? Itu dijawab dulu, Pak!" kata Nixon bertanya langsung kepada Andri yang saat itu duduk di depannya.

Sebelum menjawab pertanyaan itu, Andri menjelaskan jika KPK merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah di bawah Kementerian Kebudayaan.

Andri menjawab pertanyaan Nixon dengan menyebut laporan ke Polda Gorontalo dilakukan untuk pengamanan objek yang diduga cagar budaya (ODCB).

Laporan itu, kata Andri, dilakukan pada 18 Juni 2026 karena adanya laporan pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraph (Postel) Gorontalo.

Nixon pun melanjutkan pertanyaannya. Ia mempertanyakan dasar KPK menyebut eks Rumah Jawatan Postel Gorontalo sebagai cagar budaya.

Risman pada momen ini memang sudah terlihat emosi. Ia meninggikan suaranya, memajukan posisi duduknya, bahkan mengantongi ponsel yang sedari tadi dipegangnya.

Dalam momen mediasi ini, Nixon dan Risman sama-sama mencecar Andri dengan pertanyaan terkait penetapan cagar budaya tersebut.

Andri pun menjelaskan kronologi bangunan ini bisa masuk kriteria ODCB.

Menurut Andri, pada 2018 bangunan itu didaftarkan sebagai ODCB oleh tim dari Kementerian dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo.

Pada tahun yang sama, ada permintaan dari pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) rumah ini untuk mengkaji ulang penetapan ODCB tersebut.

"2019 menghasilkan kajian mengatakan itu memenuhi kriteria sebagai ODCB," kata Andri.

Pada momen inilah audiensi berubah panas. Risman mendesak Andri menjawab dasar dirinya mengatakan bangunan tersebut masuk cagar budaya.

Bahkan, Nixon dan Risman sama-sama menunjukkan foto yang diklaim menjadi dasar rumah tersebut masuk ODCB.

Nixon yang kini menjadi politisi Gerindra itu menyebut bahwa gara-gara foto tersebut, bangunan ini menjadi cagar budaya.

Padahal, kata dia, foto itu tidak diambil pada 1942, melainkan 20 tahun setelahnya, yakni saat penyambutan Wali Kota Gorontalo pertama, R. Atje Slamet.

"Nanti akan kita tanyakan ke TACB," ucap Andri singkat.

Jawaban itu lantas disambut Risman dengan gestur seperti memukul. Walaupun pada akhirnya, gestur tersebut tidak berlanjut menjadi penganiayaan fisik.

Namun, pantauan TribunGorontalo.com di lokasi, momen itu membuat suasana menjadi kacau.

Audiensi yang berlangsung damai sejak awal unjuk rasa berakhir panas. Aksi unjuk rasa pun tak menemui titik terang.

Sebab, pihak kepolisian langsung melakukan pengamanan terhadap kedua belah pihak agar tidak terjadi pertikaian fisik.

Latar Belakang

Persoalan yang kemudian memicu aksi unjuk rasa Yayasan  Gorontalo berkaitan dengan keberadaan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraph (Postel) Gorontalo yang masuk dalam objek yang diduga cagar budaya (ODCB).

Bangunan tersebut sebelumnya didaftarkan sebagai ODCB pada 2018 oleh tim dari Kementerian dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo.

Lalu, rumah itu ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Gorontalo sejak 2020 melalui surat keputusan (SK) wali kota saat itu, Marten Taha.

Namun pada 2025, SK itu digugat oleh keluarga yang mengaku pemilik sah bangunan tersebut ke pengadilan. 

Hasil gugatan itu adalah meminta Pemerintah Kota Gorontalo mengkaji ulang SK penetapan cagar budaya. 

Keputusan damai itu pun menghasilkan impikasi pencabutan SK tersebut. Dampaknya, keluarga penggugat merobohkan bangunan cagar budaya tersebut sejak SK-nya dicabut. 

Inilah yang kemudian melatarbelakangi pelaporan ke Polda Gorontalo hingga Adhan Dambea dipanggil sebagai saksi. 

Merasa tak melanggar aturan, Adhan pun geram dengan pelaporannya kepada Polda Gorontalo.

Menurut Adhan, ia melakukan pencabutan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010. Bahwa sebagai kepala daerah, ia memiliki hak.

Namun, buntut pelaporan itu, Yayasan 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.