Kasus Pembunuhan Kades di Mrebet Purbalingga Dilimpahkan ke Kejari, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
rika irawati September 09, 2026 03:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pria berinisial SW (50), terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membunuh Sungkowo (57), kepala dusun (Kadus) di Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

SW pun segera menjalani persidangan setelah kasusnya dilimpahkan Polres Purbalingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga pada Selasa (8/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh unsur formil dan materiil dalam perkara tersebut terpenuhi.

"Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, proses selanjutnya dilakukan oleh kejaksaan." 

"Setelah proses di kejaksaan selesai, dilanjutkan proses sidang oleh pengadilan," kata Siswanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2026).

Baca juga: Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Berkebun, Pelaku Tertangkap

Terjadi di Kebun

Siswanto mengatakan, pembunuhan itu terjadi di sebuah kebun di wilayah Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada Kamis, 11 Juni 2026 pagi.

Dari keterangan yang diperoleh, SW mengaku memukul korban yang merupakan tetangganya, menggunakan kayu hingga korban tersungkur.

Setelah itu, tersangka melukai korban menggunakan sabit.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan namun nyawanya tidak tertolong.

Baca juga: Polisi Dalami Penyebab Duel Berdarah Warga Pengadegan Purbalingga, Pelaku Masih Dirawat di RS

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1), lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada Kejari Purbalingga, penanganan perkara tersebut selanjutnya berada pada tahap proses penuntutan sebelum nantinya dilanjutkan ke persidangan di pengadilan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.