Jokowi Merasa Sangat Dirugikan Gara-gara Prapid Berjilid Roy Suryo
Darwin Sijabat September 09, 2026 03:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi merasa dirugikan atas langkah hukum pakar telematika Roy Suryo yang berulang kali mengajukan permohonan praperadilan. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi sekaligus Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Yakup Hasibuan.

Yakup, yang mendampingi Jokowi dalam perkara tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menegaskan manuver praperadilan berjilid-jilid berpotensi kuat mencederai kepastian hukum dan menghambat tercapainya keadilan bagi pihak korban.

"Ya tentu (Jokowi merasa dirugikan). Karena bagaimanapun juga salah satu poin utama kami pada saat membuat laporan itu untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tegas Yakup, dikutip dari program Sapa Malam di Kompas TV, Selasa (8/9/2026).

Cemas Skenario Bebas Demi Hukum

Yakup memaparkan laten jika skema pengajuan praperadilan dilakukan secara masif dan berulang-ulang tanpa pembatasan. 

Menurutnya, taktik semacam itu dapat memicu penguluran waktu hingga masa penahanan tersangka habis dan memaksa aparat membebaskan demi hukum.

"Bayangkan saja kalau ini bukan perkara Pak Jokowi dan ini perkara pidana biasa dan ada penahanan misalnya, kalau ini prapidnya diulang-ulang, dan informasi yang saya dapat ini sudah terjadi di beberapa kota lain, bahwa penahanannya itu sampai harus bebas demi hukum karena memang diatur dilakukan berkali-kali," ungkapnya.

Atas dasar dinamika tersebut, Yakup menilai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur batas tata cara praperadilan merupakan langkah yang sangat progresif dan krusial demi menjaga keseimbangan hak antara terdakwa dan korban.

"Oleh karena itu menurut saya Mahkamah Agung yang mulia tentu sudah sangat tepat untuk mengeluarkan SEMA ini untuk melakukan pengaturan ini," tuturnya.

Baca juga: Pendukung Jokowi Tantang Roy Suryo Atraksi di Sidang dan Buktikan Tudingan Ijazah Palsu

Baca juga: Kualitas Udara Siang Ini: Kota Jambi, Tebo Hingga Sengeti Sangat Tidak Sehat, Pontianak Berbahaya

"Sebenarnya spiritnya memang seperti itu. Spiritnya itu bukan hanya untuk melindungi terdakwa saja soalnya, karena kan ada korban juga di sini perkara pidana," lanjut Yakup.

Soroti Putusan Hakim Tunggal

Advokat muda ini menegaskan dukungannya terhadap asas kepastian hukum, termasuk dalam hal perkara pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan saat proses praperadilan masih berjalan.

"Kalau ini baru dilimpahkan padahal masih ada prapid yang jalan tentu harus diperiksa. Kami juga setuju. Kami advokat sangat setuju itu," ujarnya.

Kendati demikian, ia mewanti-wanti keras agar hak prosedural tersebut tidak ditunggangi untuk kepentingan manipulatif.

"Tapi jangan dong ini disalahgunakan. Kata penyalahgunaan ini bukan keluar dari kami dan bukan keluar dari SEMA juga," kata Yakup.

Ia meluruskan bahwa istilah penyalahgunaan lembaga praperadilan sejatinya telah digarisbawahi langsung oleh hakim tunggal yang mengadili praperadilan Roy Suryo sebelumnya.

"Sebelum adanya SEMA ini, hakim tunggal pun pada saat prapid yang sebelumnya sudah juga mengatakan seperti itu," katanya.

"Bahwa karena ini dipisah-pisah kemudian ini dilakukan berulang-ulang, ini adalah upaya untuk menyalahgunakan lembaga praperadilan," sambung Yakup.

Mengakhiri pernyataannya, Yakup mendesak semua pihak untuk patuh dan tunduk pada diktum putusan hakim yang mengikat secara hukum.

"Jadi, itu adalah putusan pengadilan yang harus kita hormati bersama dan sifatnya adalah final, tidak dapat diganggu lagi," pungkasnya.

Sebagai informasi, persidangan perdana pokok perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo dijadwalkan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (17/9/2026). Agenda sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar serentak dengan jadwal persidangan Dokter Tifa.

Sosok Yakup Hasibuan

Yakup Hasibuan adalah anak pengacara kondang yang kini menjadi Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni Otto Hasibuan.

Yakup Hasibuan mengikuti jejak karier ayahnya, Otto Hasibuan, sebagai seorang pengacara atau advokat.

Ia mengenyam pendidikan S1 di UI.

Yakup kuliah di UI dengan masuk Fakultas Hukum.

Setelah lulus dari UI, Yakup melanjutkan dan menyelesaikan pendidikan S-2 di New York University School of Law.

Di sana, ia berhasil meraih gelar LLM atau magister hukum pada tahun 2020.

Baca juga: Selat Hormuz Memanas: Rudal Cluster Iran Hantam Pangkalan AS di Yordania

Baca juga: Perkuat Koordinasi, Sekda Batang Hari Buka Sosialisasi Tim Pengelola Rumah Bunda

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Lewat NIK, Pemerintah Sedang Siapkan Bantuan Rp5,4 Juta

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.