TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) serius menggulirkan kembali gagasan pembentukan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama para pimpinan MPR lainnya menyerahkan draf konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto ketika bertemu di Istana Negara, Jakarta pada Senin (3/8/2026) lalu.
Draf tersebut juga sudah dapat diakses publik melalui laman resmi MPR sejak, Sabtu (29/8/2026).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid, memberikan analisis konstitusional soal gagasan tersebut.
Dia mengatakan secara filosofis PPHN merupakan kompas konstitusional untuk menjaga konsistensi pembangunan nasional.
“Secara filosofis, konstruksi gagasan PPHN berakar pada upaya menjaga konsistensi dan orientasi arah bangsa untuk mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan nasional,” ujarnya ketika dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (9/9/2026).
Dr. Fahri Bachmid yang juga merupakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan (PaKem) Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia ini menilai PPHN diposisikan sebagai pemandu dan kompas konstitusional agar pembangunan nasional tidak berganti arah, replacement, setiap kali terjadi siklus pergantian kepemimpinan nasional.
Fahri menjelaskan dari aspek kepentingan dan kebutuhan, pada hakikatnya PPHN dimaksudkan sebagai konsep dan perangkat otoritatif dalam mewujudkan cita-cita bernegara.
Secara prinsip, Fahri mengatakan PPHN diajukan bukan sekadar sebagai dokumen teknis pembangunan, melainkan sebuah platform ideologis agar penyelenggaraan pemerintahan negara tetap berbasis pada falsafah Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Secara paradigmatik, ia melihat bahwa konsep PPHN jika diadopsi akan menjadi sebuah trajektori untuk memastikan kaidah keberlanjutan cita-cita nasional yang melampaui periodisasi kekuasaan eksekutif yang sifatnya fixed term.
Fahri Bachmid juga menerangkan pada dasarnya PPHN tidak mengatur secara teknis penyelenggaraan pemerintahan karena orientasinya adalah sebagai pedoman filosofis.
“Dari segi konsep dasarnya, PPHN tidak mengatur petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dari sisi orientasinya, PPHN dirancang sebagai pedoman filosofis dan jangka panjang yang mengikat seluruh lembaga negara, bukan hanya pemerintah pusat,” jelasnya.
Dr. Fahri Bachmid menekankan yang perlu didiskusikan secara serius adalah bagaimana menentukan bentuk hukum yang paling ideal untuk PPHN dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, apakah melalui Ketetapan (TAP) MPR atau bentuk hukum yang lain.
“Instrumen TAP MPR dinilai sebagai jalan tengah terbaik karena posisinya dalam hierarki peraturan perundang-undangan berada di bawah UUD 1945, tetapi di atas undang-undang (UU). Tetapi, perdebatan hukum atas bentuk hukum TAP MPR menjadi pilihan yang cukup serius,” tegasnya.
Fahri Bachmid menilai TAP MPR sedikit ideal karena memiliki daya ikat yang kuat lintas periode pemerintahan tanpa mengganggu kewibawaan konstitusi. Ia lebih direktif dan menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
PPHN ini, kata Fahri, tidak mudah diubah oleh tekanan kepentingan sektoral rezim tertentu. Perubahannya lebih fleksibel daripada mengamendemen UUD jika ada perubahan dinamika politik.
Namun, ia mengingatkan, hal krusialnya adalah pascaamendemen UUD 1945, wewenang MPR untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling) telah dibatasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023 juga menegaskan pembatasan tersebut.
Hal ini sejalan dengan konsep ketatanegaraan yang dibangun pascaperubahan UUD 1945 yang tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang dapat menerbitkan TAP MPR yang bersifat pengaturan umum.
Dr. Fahri Bachmid memberikan beberapa opsi sebagai jalan keluar ketatanegaraan. Langkah-langkah ini berpusat pada pencarian bentuk hukum yang tepat agar PPHN dapat mengikat seluruh lembaga negara sebagai pedoman filosofis jangka panjang tanpa merusak sistem presidensial.
Pertama, melakukan amendemen terbatas UUD 1945, yaitu hanya mengubah Pasal 3 UUD 1945 untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan PPHN atau haluan negara.
“Tetapi, opsi ini memerlukan konsensus politik yang sangat besar dan berisiko membuka ‘kotak pandora’ perubahan pasal-pasal lain di dalam UUD 1945,” jelasnya.
Kedua, merumuskan serta menetapkan dokumen PPHN ke dalam bentuk payung undang-undang atau merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). PPHN diposisikan sebagai arah kebijakan pembangunan konstitusional yang mengakomodir dokumen teknokratis seperti RPJPN.
Akan tetapi, secara teknis yuridis dan administratif berdasarkan kaidah hierarkis, posisinya secara horizontal sejajar dengan UU organik yang lain sehingga berpotensi di-challange (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, dalam kedudukan ini, merupakan keniscayaan untuk diubah sewaktu-waktu oleh Presiden bersama DPR rezim berikutnya sehingga mengurangi wibawa dan sifat sustainable jangka panjangnya.
Opsi terakhir, MPR merumuskan dan menetapkan PPHN melalui instrumen hukum TAP MPR, namun kekuatan mengikatnya ke luar dibantu melalui asas konvensi ketatanegaraan atau hukum tidak tertulis yang dipatuhi bersama.
Jika kaidah kesepakatan politik ketatanegaraan diterima serta didukung dengan penguatan wewenang melalui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3), opsi ini menjadi ideal menurut Fahri Bachmid.
Secara hierarkis, kedudukannya berada di bawah UUD 1945, tetapi di atas UU sehingga tidak dapat menjadi objectum litis (objek sengketa) untuk di-review oleh MK.
Maka itu, secara fungsional tetap menjaga wibawa PPHN sebagai produk hukum filosofis, bukan konsep teknokratis yang teknis.
Meskipun demikian, Dr. Fahri Bachmid mengatakan, opsi ini tetap memiliki kelemahan karena efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen para aktor politik.
“Yang menjadi problem ketatanegaraan adalah efektivitas konvensi itu sendiri yang sangat bergantung pada komitmen politik aktor negara. Jika konsensus memudar, kekuatan mengikat TAP MPR di luar lingkungan internal MPR akan dipertanyakan secara hukum formal daya ikatnya,” ujarnya.