TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali mulai memeriksa pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Buleleng.
Pemeriksaan tersebut mencakup dana yang bersumber dari APBN, APBD, hingga bantuan masyarakat selama 2025 dan semester I 2026.
Pemeriksaan dilakukan melalui Entry Meeting pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan dana pendidikan pada satuan pendidikan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Rabu (9/9/2026).
Baca juga: Tandatangani Prasasti Karya di Bualu, Bupati Adi Arnawa: Budaya Adalah Garda Pariwisata Bali
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai pengelolaan dan pemanfaatan anggaran pendidikan, sekaligus melihat sejauh mana dana tersebut mendukung pemenuhan layanan pendidikan di Buleleng.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra meminta seluruh perangkat daerah dan jajaran terkait kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, pemeriksaan juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Buleleng untuk memperbaiki pengelolaan dana pendidikan.
Karena itu, ia meminta data dan dokumen yang dibutuhkan BPK agar disiapkan secara akurat dan disampaikan tepat waktu.
"Pemeriksaan kinerja pendahuluan ini menjadi momentum yang sangat krusial,”
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memperoleh masukan, evaluasi, serta rekomendasi konstruktif guna mengidentifikasi area perbaikan dalam sistem pengelolaan dana pendidikan di Buleleng," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Jaya Negara Tekankan Penguatan Kinerja dan Capaian Program Prioritas
Sutjidra menegaskan anggaran pendidikan harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sebab, menurutnya, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira mengapresiasi perhatian Pemkab Buleleng terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Ia menilai digitalisasi dapat membantu memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran pendidikan.
Selain melakukan pemeriksaan, BPK juga menyerahkan Laporan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Negara kepada Pemkab Buleleng.
Baca juga: DPRD Bali Alokasikan Rp2,62 Miliar untuk Perbaikan Wantilan: 38 Tahun Belum Pernah Diperbaiki
Satria menjelaskan laporan tersebut memuat perkembangan penyelesaian kerugian negara maupun daerah serta tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Pemantauan dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun.
"Pemantauan ini ada dua, yaitu tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pemantauan khusus terhadap penyelesaian kerugian negara atau daerah," jelasnya.
Menurut Satria, laporan pemantauan tersebut selama ini terkadang kurang mendapat perhatian karena mekanisme dan formatnya berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) reguler.
Karena itu, BPK Perwakilan Bali akan mendorong mekanisme penyerahan laporan yang lebih formal.
Dengan demikian, kepala daerah maupun DPRD dapat mengetahui perkembangan penyelesaian kerugian negara atau daerah secara lebih jelas.
Dalam kesempatan tersebut, Satria juga mengingatkan jajaran Pemkab Buleleng, terutama Dinas Pendidikan, agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BPK. (mer)