TRIBUNWOW.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah memperkuat sistem keamanan Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul kembali munculnya dugaan keracunan yang dialami penerima program.
Berdasarkan data dalam riset BBC per 4 September 2026, sebanyak 1.961 orang diduga mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG pada 1-3 September 2026.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi di Bener Meriah, Aceh; Agam, Sumatera Barat; Tana Toraja, Sulawesi Selatan; Rembang, Jawa Tengah; dan Sidoarjo, Jawa Timur.
KPAI menilai rangkaian kejadian tersebut tidak cukup ditangani secara kasus per kasus.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan kejadian berulang harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap manajemen risiko program MBG.
Menurutnya, pengawasan keamanan pangan tidak boleh hanya dilakukan ketika makanan sudah berada di tangan anak.
Seluruh proses harus dipastikan memenuhi standar, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi hingga makanan dikonsumsi.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menyebut sekitar 80-90 persen kasus gangguan kesehatan dalam pelaksanaan MBG berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Karena itu, KPAI mendorong lima langkah untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.
1. Membangun sistem efek jera
KPAI meminta adanya sanksi yang jelas bagi penyedia atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai hingga membahayakan anak.
Jasra menilai SOP tidak akan cukup apabila tidak disertai konsekuensi terhadap pelanggaran.
"Tidak adanya efek jera akan menyebabkan faktor-faktor yang memicu pengulangan keracunan terus terjadi," ujar Jasra dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, setiap tahapan pelaksanaan MBG memiliki titik risiko. Tahapan tersebut mencakup perencanaan menu, pengadaan bahan baku, pengolahan, pemasakan, pendinginan, pemorsian, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi hingga makanan dikonsumsi anak.
Karena itu, kepatuhan terhadap SOP harus dikaitkan dengan kualitas layanan dan pertanggungjawaban penyedia.
"SOP memang ada di setiap tahapan. Namun, tanpa konsekuensi tegas, SOP dapat berubah menjadi sekadar dokumen administratif. Harus ada hubungan yang jelas antara kepatuhan, kualitas layanan, pembayaran, evaluasi kontrak, penghentian operasional dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran," jelasnya.
KPAI menegaskan tidak semua penyedia MBG dapat dianggap bermasalah.
Namun, penyedia yang terbukti lalai dan membahayakan anak harus mendapatkan sanksi yang jelas, terukur dan proporsional.
Sanksi dapat berupa evaluasi kelayakan operasional, kontrak dan pembayaran hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana.
Menurut KPAI, pemberian sanksi bukan hanya bertujuan menghukum penyedia, tetapi juga mencegah jatuhnya korban berikutnya.
2. Melakukan audit total berbasis risiko
KPAI juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh berbasis risiko. Pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada dapur MBG.
Jika terjadi dugaan keracunan, seluruh rantai penyediaan makanan harus diperiksa.
Audit mencakup bahan baku, proses pengolahan, suhu dan waktu penyimpanan, kendaraan, pengemudi, jarak distribusi hingga makanan dikonsumsi anak.
Dengan cara tersebut, penyebab dugaan keracunan tidak hanya dilihat dari kondisi makanan ketika ditemukan. Proses sejak makanan diproduksi hingga diterima anak juga harus ditelusuri.
KPAI turut menyoroti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut dinilai tidak boleh hanya menjadi persyaratan administratif.
"Kalau sebuah dapur sudah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi, tetapi kemudian terjadi dugaan keracunan, kita harus bertanya apakah sertifikasi tersebut benar-benar menggambarkan kondisi operasional sehari-hari," kata Jasra.
KPAI mendorong audit ulang secara otomatis terhadap SPPG jika terjadi kejadian luar biasa atau dugaan keracunan.
Pemeriksaan dapat meliputi sumber air, bahan baku, kebersihan peralatan, suhu makanan, waktu memasak hingga konsumsi, pengelolaan sampel makanan, kompetensi penjamah makanan serta rantai transportasi.
Kasus di Jombang, misalnya, turut mendorong evaluasi terhadap SLHS sebuah SPPG setelah 256 siswa dan guru dilaporkan mengalami dugaan keracunan.
3. Mengevaluasi radius pelayanan dapur
KPAI meminta pemerintah mengevaluasi kembali radius pelayanan SPPG terhadap sekolah.
Menurut KPAI, jarak dapur dengan sekolah tidak hanya berkaitan dengan lokasi. Faktor tersebut juga berhubungan dengan waktu tempuh, kondisi jalan, kemacetan, kendaraan, pengemudi dan kemampuan menjaga kualitas makanan selama distribusi.
BGN menetapkan makanan MBG harus dikonsumsi paling lama empat jam setelah makanan matang.
Petunjuk teknis BGN juga mengatur waktu penyiapan, pengolahan, pemorsian, pengemasan dan pendistribusian agar disesuaikan dengan kondisi serta jadwal masing-masing wilayah.
KPAI menilai radius pelayanan tidak cukup ditentukan berdasarkan jumlah sekolah yang dapat dilayani satu dapur.
Kondisi geografis, waktu tempuh, kepadatan lalu lintas dan infrastruktur jalan juga harus menjadi pertimbangan.
"Jangan sampai efisiensi distribusi justru menghasilkan inefisiensi perlindungan anak. Dapur yang lebih dekat dengan sekolah bisa menjadi salah satu pilihan mitigasi, terutama di wilayah dengan kondisi jalan, cuaca, kepadatan lalu lintas dan karakter geografis tertentu," ujar Jasra.
Jasra juga membandingkan kondisi makanan MBG dengan makanan yang dijual di kantin sekolah.
Makanan di kantin dapat langsung dihangatkan jika dianggap terlalu dingin. Anak juga dapat menyampaikan permintaan tertentu, seperti mengurangi gula atau garam.
Sementara itu, makanan MBG diproduksi di dapur yang berada di luar sekolah sehingga persoalan suhu, jarak dan waktu menjadi bagian dari tantangan distribusi.
Menurut Jasra, salah satu opsi yang dapat dikaji adalah keberadaan dapur di lingkungan sekolah setelah makanan disalurkan.
4. Menjadikan dugaan keracunan sebagai pemicu audit otomatis
KPAI meminta setiap dugaan keracunan tidak berhenti pada penghentian sementara operasional SPPG.
Setiap kejadian harus menjadi dasar untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memperbaiki sistem.
KPAI menilai berbagai rekomendasi mengenai keamanan pangan MBG sebenarnya telah disampaikan.
Karena itu, persoalannya bukan hanya kekurangan rekomendasi, tetapi bagaimana rekomendasi tersebut diterapkan secara konsisten.
Jasra menyebut perbaikan perlu dilakukan pada tata kelola, pengawasan, standardisasi SPPG, distribusi, kompetensi sumber daya manusia, sertifikasi, mekanisme pembayaran, transparansi dan penegakan hukum.
BGN sebelumnya telah mengambil sejumlah langkah, antara lain menetapkan batas waktu konsumsi, memperkuat keterlibatan sekolah dalam pengawasan serta menutup sejumlah dapur yang dinilai tidak memenuhi standar sanitasi.
Pada 4 September, BGN menyatakan sejumlah kasus gangguan kesehatan dalam program MBG telah masuk tahap penyelidikan dan sebagian lainnya telah naik ke tahap penyidikan.
KPAI mengapresiasi proses hukum terhadap kasus yang memenuhi unsur pidana.
Namun, penanganan hukum tetap harus berjalan bersama perbaikan sistem.
Menurut KPAI, upaya mitigasi harus dilakukan sebelum muncul korban, bukan baru setelah kejadian terjadi.
5. Menyiapkan sistem pemulihan anak
KPAI juga meminta pemerintah memperhatikan pemulihan anak yang menjadi korban dugaan keracunan.
Penanganan tidak boleh hanya berfokus pada kondisi fisik. Anak perlu mendapatkan pemeriksaan kesehatan, pemantauan lanjutan dan dukungan psikologis sesuai kebutuhan.
Menurut KPAI, pengalaman sakit setelah mengonsumsi makanan atau melihat makanan yang dianggap tidak layak dapat menimbulkan rasa takut pada sebagian anak.
Dampak tersebut bahkan dapat muncul kembali ketika anak melihat wadah makanan atau makanan yang menyerupai menu MBG.
Karena kondisi setiap anak berbeda, sebagian mungkin dapat pulih dalam waktu singkat. Namun, ada pula yang membutuhkan pendampingan lebih lama.
Asesmen kesehatan fisik dan psikologis perlu mempertimbangkan kondisi anak, keluarga dan lingkungan sekolah.
Keselamatan anak menjadi indikator utama
KPAI berharap lima langkah tersebut dapat mendorong perbaikan sistem agar dugaan keracunan MBG tidak terus berulang.
Menurut KPAI, keselamatan anak harus menjadi salah satu indikator utama keberhasilan program MBG.
Program tersebut dirancang untuk meningkatkan pemenuhan gizi, membantu mengatasi kekurangan gizi dan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Namun, tujuan tersebut dapat terganggu apabila anak dan orang tua justru merasa khawatir terhadap keamanan makanan MBG.
KPAI mengingatkan agar anak tidak kembali memilih makanan instan karena kehilangan kepercayaan terhadap makanan yang disediakan melalui program pemerintah.
Karena itu, kepercayaan anak dan orang tua dinilai menjadi bagian penting dalam keberlanjutan MBG.
"Tidak ada yang ingin MBG gagal. Justru karena kita ingin MBG berhasil, kita harus berani mengatakan bahwa keselamatan anak adalah indikator keberhasilan yang pertama," kata Jasra.
KPAI menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan makanan yang diberikan melalui program pemerintah aman hingga dikonsumsi anak.
Dengan demikian, keberhasilan MBG tidak cukup hanya diukur dari kandungan gizi makanan yang disediakan.
Keamanan makanan sejak proses produksi hingga dikonsumsi anak juga harus menjadi perhatian utama. (*)
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati