TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan sosialisasi layanan hak cipta di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Selasa (8/9/2026).
Kegiatan sosialisasi dihadiri Wakil Bupati Mansel, Mesak Inyomusi, Sekretaris Daerah, para asisten, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, serta Tim KI Kanwil Kemenkum Pabar.
Wakil Bupati Mesak Inyomusi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah mengenai pelindungan KI, khususnya hak cipta, sekaligus mendorong masyarakat agar melindungi karya dan kreativitas yang dimiliki.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Papua Barat Fasilitasi Hak Cipta 15 Lagu di Ransiki
Kepala Bidang KI Kanwil Kemenkum Pabar, Achmad Djunaidi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pemerintah daerah dan masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI.
Ia berharap sinergi antara Kanwil Kemenkum Pabar dan Pemerintah Kabupaten Mansel dapat terus diperkuat dalam mendorong pelindungan karya kreatif daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Djunaidi membawakan materi bertajuk “Perlindungan Hak Cipta dan Optimalisasi Potensi Musik Daerah”.
Materi mencakup ketentuan hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, manfaat pencatatan hak cipta, tata cara pengajuan digital, hingga bentuk pelanggaran dan upaya pencegahannya.
Ia menekankan bahwa pencatatan hak cipta dapat menjadi bukti kepemilikan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pengembangan nilai ekonomi karya kreatif.
Baca juga: Perkuat Pembangunan Hukum, Kanwil Kemenkum Pabar dan IHTP Jalin Kerja Sama Strategis
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan karya musik daerah dan pengelolaan royalti.
Pembinaan royalti musik diarahkan untuk mendorong pencatatan karya musik lokal serta meningkatkan pemahaman pencipta mengenai hak ekonomi dan pemanfaatan karya secara legal dan berkelanjutan.
Di akhir kegiatan, Djunaidi menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran lambang daerah Kabupaten Mansel, sekaligus membuka ruang koordinasi lebih lanjut dengan Kanwil Kemenkum Pabar untuk pendampingan.