TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim gabungan menggelar razia kendaraan selama lima hari di sejumlah titik di Kota Jambi.
Penertiban ini difokuskan pada kendaraan yang menunggak pajak serta tidak melengkapi dokumen resmi.
Pada hari terakhir razia, Rabu (9/9/2026), ratusan kendaraan terjaring dan mayoritas di antaranya belum membayar kewajiban pajak.
Kepala Samsat Jambi Helvirani mengatakan, operasi hari terakhir ini menyasar angkutan barang serta kendaraan roda dua (R2), yang tercatat memiliki angka tunggakan pajak tertinggi.
"Selain penindakan, petugas memanfaatkan momentum razia untuk menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 September 2026," katanya.
Melalui edukasi langsung di lapangan, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan melunasi pajak kendaraan.
Secara keseluruhan, 209 kendaraan ditindak menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak hari pertama hingga hari terakhir kegiatan.
"Selain tilang elektronik, kepolisian memberikan teguran kepada lebih dari 150 pengendara," katanya.
Teguran tersebut diberikan untuk pelanggaran ringan, seperti penunggakan pajak kendaraan selama satu tahun.
Sementara itu, sanksi tegas berupa tilang ETLE dijatuhkan pada pelanggaran kasatmata yang tergolong berat, seperti masa berlaku SIM yang habis, TNKB atau pelat nomor tidak terpasang di bagian depan dan belakang, serta kondisi pajak dan STNK yang mati secara bersamaan.
(Sopianto/Tribunjambi)
Baca juga: Operasi Patuh 2026 Mulai 5 Hari Lagi, Warga Jambi Jangan Pakai Siasat Hindari Tilang ETLE