Terdakwa Pencurian dengan Pemberatan di Jambi Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Heri Prihartono September 09, 2026 06:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa Hasbullah divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam persidangan perkara pidana Hasbullah yang digelar secara daring.

Majelis hakim menyatakan Hasbullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," ujar majelis hakim.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan empat bulan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasbullah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Jaksa menilai Hasbullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, Hasbullah bersama rekannya, Nasrullah, yang hingga kini belum tertangkap, berada di kos terdakwa.

Keduanya kemudian sepakat melakukan pencurian dengan modus menawarkan obat-obatan.

Keduanya lalu mendatangi sebuah toko manisan di Jalan Multatuli Nomor 36, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Hasbullah turun dari sepeda motor, sementara Nasrullah menunggu di atas kendaraan yang mesinnya masih menyala.

Hasbullah kemudian menghampiri Nurmida Manik dan menawarkan produk obat.

Namun, Nurmida menolak tawaran tersebut.

Merasa curiga, Nurmida kemudian masuk ke dalam toko dan berencana menghubungi keluarganya.

Saat Nurmida masuk ke dalam, Hasbullah mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp3 juta dan kartu identitas.

Tas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas yang dibawa Hasbullah.

Nurmida yang mengetahui tasnya diambil langsung berteriak meminta pertolongan.

Hasbullah dan Nasrullah kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Keduanya kemudian dikejar. Korban dibantu oleh saksi Sunanto hingga Hasbullah berhasil diamankan.

(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: BMKG Prediksi Hujan di 8 Wilayah Jambi, OMC Karhutla Dijadwalkan 10 September

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.