TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Petugas gabungan menggelar razia penertiban kendaraan angkutan barang yang dipusatkan di kawasan Terminal Talang Gulo Pal 10 dan Taman Remaja Kota Jambi, Rabu (9/9/2026).
Operasi tersebut untuk menertibkan kendaraan yang menunggak pajak sekaligus menindak armada yang melanggar aturan operasional.
Kepala Samsat Jambi Helvirani mengatakan seluruh kendaraan angkutan barang yang melintas diarahkan masuk ke area terminal terkait pemeriksaan dokumen dan masa berlaku pajak kendaraan.
Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas menemukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari kendaraan yang mati pajak hingga pelanggaran jam operasional.
"9 unit truk angkutan batu bara yang terbukti beroperasi di luar jam yang telah ditentukan," katanya.
Sesuai regulasi, kendaraan angkutan batubara hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Namun, sembilan armada tersebut masih melintas pada siang hari sekitar pukul 10.00 WIB.
"Seluruh armada batu bara yang terjaring langsung diamankan dan diserahkan ke pihak Ditlantas untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Samsat tengah berkoordinasi dengan Ditlantas terkait kelengkapan surat kendaraan truk batubara tersebut.
Jika ditemukan menunggak pajak, pemilik kendaraan wajib melunasi tunggakan terlebih dahulu sebelum kendaraan diizinkan keluar dari tempat penyimpanan.
Selain menyasar angkutan barang, penertiban juga difokuskan pada kendaraan roda dua (R2) yang tercatat memiliki angka tunggakan pajak tertinggi.
Kegiatan razia tersebut sekaligus dimanfaatkan petugas guna menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 September 2026.
Helvirani menjelaskan, razia dilakukan selama lima hari. Sejak hari pertama hingga hari terakhir, sebanyak 209 kendaraan terjaring penindakan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selain penindakan melalui ETLE, kepolisian juga memberikan teguran kepada lebih dari 150 pengendara.
"Teguran tersebut diberikan untuk pelanggaran ringan, seperti pengendara yang menunggak pajak kendaraan selama satu tahun," katanya.
Sementara itu, penindakan tegas berupa tilang ETLE dijatuhkan terhadap pelanggaran kasatmata yang tergolong berat.
Beberapa bentuk pelanggaran tersebut meliputi SIM yang sudah tidak berlaku, TNKB atau nomor polisi yang tidak dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan, serta pajak dan STNK yang mati secara bersamaan.
(Sopianto/Tribunjambi)
Baca juga: Razia Kendaraan Mati Pajak di Jambi, Hari Ini di Talang Gulo