Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tari Rahmaniar
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada Manggarai Barat 2024.
Langkah penyidikan ditandai dengan penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa (8/9/2026).
Tim Jaksa Penyidik Kejari Manggarai Barat melakukan penggeledahan sejak pukul 14.00 WITA hingga 17.20 WITA. Sejumlah ruangan diperiksa, mulai dari ruang komisioner, sekretaris, bendahara, administrasi hingga ruang arsip.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah.
Baca juga: Revitalisasi SDI Dihit Sikka Dimulai, Siswa Belajar di Kelas Darurat Beratap Terpal
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperoleh serta mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Yoanes, Rabu (9/9/2026).
Dokumen dan data yang diamankan selanjutnya akan diteliti dan dianalisis oleh tim penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan perkara sekaligus memperkuat proses penyidikan.
“Dokumen, data, dan barang yang diperoleh akan dianalisis serta dievaluasi oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada KPU masih berada pada tahap penyelidikan.
Status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor PRINT-316/N.3.24/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat M. Ahega Wikantra, S.H., M.H., bersama jaksa penyidik, staf Seksi Tindak Pidana Khusus, serta staf Seksi Intelijen turut terlibat.
Kejaksaan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap M. Ahega Wikantra.
Kejaksaan juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penggeledahan berlangsung aman, tertib, lancar dan terkendali dengan pengamanan serta pengawalan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. (Iar)