Paripurna DPRD Sukoharjo Sepakati Perubahan Kebijakan Anggaran Tahun 2026
Delta Lidina September 09, 2026 06:52 PM

TRIBUNTRENDS.COM, SUKOHARJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Sukoharjo, Selasa (8/9/2026) malam.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, termasuk Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perubahan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2026.

Melalui kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah, sejumlah penyesuaian dalam kebijakan anggaran dapat menjadi dasar untuk pembahasan lebih lanjut hingga ditetapkannya Perubahan APBD 2026.

Baca juga: DPRD Sukoharjo Mulai Susun Arah Anggaran 2026, KUA-PPAS Resmi Disepakati

Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto mengatakan, pembahasan perubahan KUA dan PPAS dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan daerah. 

Menurutnya, perubahan anggaran harus diarahkan untuk mendukung program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

"Yang paling penting, perubahan KUA dan PPAS ini harus mampu menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat. Kita ingin setiap anggaran yang disepakati nantinya benar-benar memberikan manfaat dan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat," ujar Nurjayanto, Rabu (9/9/2026).

Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses perubahan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Pembahasan anggaran, kata dia, juga harus dilakukan secara cermat agar program yang menjadi prioritas dapat tetap berjalan di tengah adanya penyesuaian kemampuan fiskal daerah.

"Jangan sampai anggaran hanya terserap, tetapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat. Karena itu, kita dorong agar program-program prioritas tetap menjadi perhatian dalam perubahan APBD ini," lanjutnya.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan perubahan KUA dan Perubahan PPAS, tahapan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

DPRD dan Pemkab Sukoharjo diharapkan dapat menjaga komunikasi dan koordinasi selama proses pembahasan hingga Perubahan APBD 2026 ditetapkan. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.