Ops Jaran Singgalang 2026, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Padang Panjang di Limapuluh Kota
Rezi Azwar September 09, 2026 06:47 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial D (32) dan R (28) di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Diketahui kedua pelaku masuk dalam target operasi (TO) Ops Jaran Singgalang Tahun 2026, TO Polda Sumatera Barat.

Inisial D dan R diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ronald Hidayat, bersama personel Satreskrim Polres Padang Panjang dan Unit Reskrim Polsek X Koto.

Berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai keberadaan kedua tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor pada 4 Mei 2026, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.

Baca juga: PT Semen Padang Bekali 36 Tukang Keahlian SEPABLOCK, Siap Bangun Rumah Ramah Gempa

Setelah dilakukan pencarian dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tanah Datar.

"Selain mengamankan pelaku, kita juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu lembar STNK kendaraan tersebut," uajr IPTU Ronald Hidayat, Rabu (9/9/2026).

Ia mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras personel serta tindak lanjut cepat terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.

“Begitu mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua tersangka, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah dibawa ke Polres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga: Dukung Pelayanan Publik, PLN Bukittinggi Perkuat Sinergi dengan Tiga Instansi

Ia menegaskan bahwa Polres Padang Panjang akan terus berkomitmen dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang dapat meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegasnya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.