TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Memasuki bulan Agustus 2026, catatan bencana alam ini menunjukkan tren lonjakan tajam hingga menembus 32 kasus dengan total luas lahan hangus mencapai sekitar 78 hektare.
Angka ini melonjak drastis dan resmi melampaui rekor dua tahun terakhir, mengingat pada 2024 kasus karhutla sempat turun ke angka 22 kejadian dan merosot hingga 11 kejadian pada 2025.
Kepala Sub Bidang Penyelamatan BPBD Kabupaten Nunukan, Hasanuddin, menegaskan bahwa karhutla kini kembali mendominasi daftar bencana daerah yang paling menyita perhatian.
Guna membendung perluasan area terbakar, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Nunukan langsung menggeber tindakan preventif (upaya pencegahan sebelum kejadian) dan represif (tindakan tegas/penindakan hukum setelah kejadian).
Baca juga: Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, Kodam VI/Mulawarman Siapkan 441 Sumber Air di Kaltim-Kaltara
Salah satunya adalah memaksimalkan pemantauan sistem pencitraan satelit SiPongi sistem pemantauan digital resmi milik Kementerian Kehutanan RI untuk melacak hotspot (titik panas indikator potensi kebakaran).
Petugas tak hanya mengandalkan pantauan layar, melainkan langsung menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan guna memastikan apakah titik panas tersebut merupakan karhutla aktif atau bukan.
Selain pemantauan digital, patroli terpadu serta sosialisasi edukatif ke masyarakat sekitar kawasan hutan turut diperketat agar kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar dapat dihentikan.
Polisi Kehutanan UPTD KPH Nunukan, Asrul Samsul Masri, menyatakan pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum apabila menemukan unsur kesengajaan dalam musibah kebakaran ini.
“Untuk pencegahan, kami melakukan patroli mandiri dan patroli terpadu secara rutin dengan menyisir kawasan hutan,” ujar Asrul kepada TribunKaltara.com, Rabu (9/9/2026).
“Kami melakukan deteksi dini titik hotspot dengan memantau melalui sistem satelit pencitraan seperti SiPongi. Kemudian segera kami verifikasi kondisi yang ada di lapangan,” jelasnya.
Selain upaya patroli teknis, aspek edukasi masyarakat pemukim sekitar hutan turut diprioritaskan untuk meminimalisasi risiko polusi kabut asap.
“Kami juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan, mengenai larangan dan cara membuka lahan, serta akibat adanya kabut asap dan pembakaran,” katanya.
Papan imbauan serta rambu bahaya kebakaran pun disebar di berbagai titik perbatasan kawasan hutan yang rawan pelanggaran.
Baca juga: Patroli Karhutla Muara Kaman Libatkan Agrojaya dan Agri Eastborneo
Namun, bila ditemukan indikasi tindak pidana usai pemadaman, KPH Nunukan memastikan tim penyidik akan langsung mengamankan TKP.
“Kalau sudah terjadi kebakaran, kami melakukan pengamanan lokasi untuk mencari bukti-bukti penyebab kebakaran dan melakukan penyidikan,” ungkap Asrul.
Proses penegakan hukum tersebut nantinya bakal digawangi langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Polisi Kehutanan.
“Kami akan menindak tegas pelaku dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tegasnya. (*)