TRIBUNJAMBI.COM – Sebuah fakta mengejutkan kembali terungkap dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Sidang tersebut dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pada sidang tersebut turut membongkar borok tata kelola birokrasi di Kementerian Agama (Kemenag), mulai dari ketidakmampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengoperasikan sistem e-Hajj milik Pemerintah Arab Saudi hingga perputaran fee percepatan bernilai ratusan ribu dolar Amerika Serikat.
Dua tabir fakta tersebut mengemuka saat mantan Staf Kepala Seksi Pendaftaran Kemenag yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Ridwan Kurniawan, dihadirkan penyidik sebagai saksi kunci.
Hakim Sindir Ketergantungan pada Pegawai PPPK
Majelis hakim meragukan kapabilitas para ASN Kemenag dalam mengoperasikan sistem pendaftaran elektronik e-Hajj yang menjadi pilar utama navigasi ibadah haji di Arab Saudi.
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani heran lantaran Ridwan yang sudah tidak bertugas di Kemenag masih saja dipanggil untuk mengurusi sistem vital tersebut.
“Bapak ini kan sudah berhenti nih Pak, tapi Bapak diminta untuk membantu mengisi E-Hajj. Orang Kemenag enggak ada yang bisa selain Bapak?” tanya Hakim Kadek di persidangan.
Ridwan menerangkan dirinya diminta mendampingi Abdul Muhi yang baru kembali memegang urusan haji khusus sejak 2022 akibat mepetnya tenggat waktu persiapan haji 2023.
Namun, cecaran hakim kian tajam tatkala menyoroti status kepegawaiannya.
“Bapak kan PPPK, ASN-nya sendiri enggak bisa menggunakan e-Hajj?” tanya hakim.
“Tidak,” jawab Ridwan blak-blakan.
Menanggapi jawaban polos tersebut, Hakim Kadek langsung memberi peringatan keras kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, yang turut hadir di ruang sidang.
Baca juga: Update Kasus Korupsi Kuota Haji: Pengacara Yaqut Soroti Peran dan Kekayaan RFA
Baca juga: AS-Iran Saling Serang di Selat Hormuz: Kapal Selam Disita, Tanker Dihantam
“Nah ini, Pak Direktur, mungkin nanti bisa disampaikan. Banyak seperti itu, ASN-nya enggak bisa kerja, yang kerja PPPK. Ya, ini nanti jadi ketika PPPK-nya berhenti, udah, seperti itu,” ujar hakim menyindir kerapuhan sistem kerja internal Kemenag.
Aliran Uang Panas dan Jejak Gus Alex
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan membongkar praktik culas jual beli fee percepatan kuota haji tambahan tahun 2024 dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Saat ditunjukkan barang bukti bernomor 0686, Ridwan membenarkan adanya pengumpulan dana fee senilai USD 786.000.
Meskipun dana tersebut diklaim telah dikembalikan ke PIHK, Ridwan menyebut nilainya susut USD 86.000.
Uang sisa yang belum kembali itu diduga sempat tertahan di tangan mantan staf khusus Menteri Agama yang akrab disapa Gus Alex.
Tak berhenti di situ, Ridwan juga memvalidasi barang bukti nomor 1230 berupa lembar giro antar-cabang senilai USD 43.400 yang berasal dari PT Faruk sebagai uang pelicin percepatan keberangkatan.
Aset Mewah Sitaan KPK
Saksi tak menampik tumpukan uang fee percepatan kuota haji tersebut dipakainya untuk memborong jajaran aset bernilai fantastis. Seluruh aset mewah hasil bancakan itu kini resmi disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Daftar aset sitaan tersebut meliputi dua unit mobil mewah Range Rover, rumah, tanah, bangunan, tas jenama, gelang emas putih bertahtakan berlian, hingga koleksi mainan eksklusif Lego Star Wars.
Baca juga: Janji Presiden Prabowo: Bonus Peraih Emas SEA Games Rp1 M dan Asian Games Rp3 M
Baca juga: Sosok dan Kekayaan Nusron Wahid, Menteri ATR yang Terseret di Kasus Korupsi Kuota Haji
“Sudah disita, (pembelian) berdasarkan fee percepatan,” kata Ridwan mengakui di depan majelis hakim.
Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji 2023–2024.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Untuk kuota haji khusus tambahan tersebut, jaksa mendakwa adanya fee percepatan dari jemaah yang mendapat kesempatan berangkat tanpa masa tunggu.
Menurut jaksa, fee tersebut kemudian dikumpulkan dan dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk 271.500 USD kepada Yaqut, yang didakwa diperkaya sekitar Rp4,83 miliar.
Jaksa juga mendalilkan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.
Yaqut membantah menerima uang tersebut. Seluruh dugaan penerimaan fee, aliran dana, dan kerugian negara masih harus dibuktikan di persidangan.
Baca juga: Sore Ini Hotspot Jambi Melonjak Jadi 119 Titik, 4 Warna Merah di Tebo dan Sarolangun
Baca juga: Renungan Harian Kristen 10 September 2026 - Diampuni untuk Mengampuni
Baca juga: Lepas Atlet SEA Games dan Asian Games, Prabowo Ungkap Tak Pernah Kalah Lawan Luhut