Sidang Pembakaran Kantor Dishub Babel, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Mengindap Disabilitas Mental
Ardhina Trisila Sakti September 09, 2026 07:25 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terdakwa Anoperki Sandra yang membakar kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung terlihat kesulitan dalam menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Rabu (9/9/2026).

Hal ini terlihat dari arah pembicaraan Anoperki yang di luar konteks dari kasus pembakaran kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung yang dilakukannya 29 April 2026.

"Saya tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa, seharusnya MA dari majelis permusyarakan rakyat. Ini nuntut apa sebenarnya jaksa ini, tidak ada di undang-undang dasar negera," ujar Anoperki Sandra di hadapan Majelis Hakim.

Merasa tak bersalah, Anoperki yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kian tak terarah saat membeberkan kontribusinya terhadap negara.

"Jangan mengatakan kerugian negara, aku seperti ini karena pandemi global. Kalian mengatakan kerugian negara, coba hitung apa yang aku kerjakan, negara-negara di bumi sampai langit ini, perusahaan raksasa, Microsoft, Bill Gates baca Instagram ku," ucapnya.

Terkait hal tersebut kuasa hukum, Iwan Prahara mengatakan pihaknya dari awal sudah menyampaikan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan psikiater. 

"Sudah disampaikan, tetapi penyidik belum terima waktu itu. Lalu kami juga sudah mengajukan permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, dalam permohonan tersebut hakim memerintahkan penyidik untuk memeriksakan kejiwaan Anoperki ke Rumah Sakit Jiwa," jelas Iwan Prahara.

Dalam hasil pemeriksaan, Iwan Prahara menegaskan Anoperki memiliki disabilitas mental yang membuat aksi pembakaran di luar dari kesadaran. 

"Surat pengampunya ini juga sudah kami pegang dan serahkan majelis hakim, mudah-mudahan jaksa tidak ada perlawanan lagi dan cukup dari eksepsi karena tidak ada untungnya memenjarakan orang gila," tegasnya.

Selain itu pihaknya juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Gubernur Bangka Belitung, mengingat Anoperki merupakan pegawai di Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung. 

"Sudah komunikasi dan arahan beliau (Gubernur), sesuai dengan keputusan Pengadilan saja," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.