Kasus Kuota Haji Disorot, Pengacara Yaqut Pertanyakan Rizky Fisa Abadi Belum Jadi Tersangka
Laksmi Anindita September 09, 2026 07:37 PM

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Yaqut Cholil, Mellisa Anggraini, mempertanyakan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji yang dinilai tebang pilih.

Ia menyoroti nama Rizky Fisa Abadi yang disebut berulang kali dalam pembahasan skema percepatan keberangkatan jemaah haji khusus atau T0, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Praktik tersebut disebut telah berlangsung sebelum kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 diterapkan pada 2024.

Dalam persidangan, Mellisa Anggraini, menyoroti peran mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.

Mellisa mempertanyakan alasan Rizky belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara Yaqut telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

“Sangat tebang pilih. Kalau seperti ini kami melihat ada disparitas penegakan hukum,” ujar Mellisa, Rabu (9/9/2026).

Baca juga: Nama Ace Hasan Disebut di Sidang Kasus Yaqut, Bantah Pernah Minta Kuota Haji

Mellisa juga menyoroti LHKPN Rizky yang disebut mencapai sekitar Rp18 miliar pada 2023.

Ia mempertanyakan kondisi tersebut karena Rizky disebut masih menjabat hingga saat ini.

“Yang melihat itu ada peluang tuh siapa sih? Hanya muncul satu nama: Rizky. Rizky Fisa Abadi,” katanya.

Sorotan tersebut dikaitkan Mellisa dengan dugaan praktik jual beli kuota untuk percepatan keberangkatan jemaah haji khusus.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan tebang pilih dalam proses penegakan hukum perkara korupsi kuota haji.

Baca juga: Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Catatan Jatah untuk BIN hingga NU

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.