Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bea Cukai Ambon baru mengamankan satu orang pemilik rokok ilegal merek “Angker” yang tidak dilengkapi pita cukai.
Pria yang diamankan berinisial AKL.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Bea Cukai Ambon, Nauval Hafiluddin, saat ditemui Reporter TribunAmbon.com pada Rabu (9/9/2026) siang, mengungkapkan Tim Bea Cukai Ambon mengamankan AKL di Kota Masohi setelah melakukan penindakan melalui serangkaian pengawasan dan pengembangan.
“Dari lima penindakan itu, di penindakan pertama itu kita berhasil meringkus pemilik barangnya,” ungkap Nauval.
Namun, AKL tidak ditahan dan ditindaklanjuti hingga ke meja hijau.
Baca juga: Kunci Gitar Asat Banyu Moto - Via Amelia: Kaping Pisan Aku Ora Popo . . .
Baca juga: PLN UP3 Ambon Perkuat Pelayanan dan Sinergi Kelistrikan di Pulau Buru
Tim Bea Cukai Ambon hanya melakukan Pengenaan Ultimum Remidium, di mana AKL hanya membayar denda 3 kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayar.
“Pemiliknya sudah kita lakukan proses melalui asas Ultimum Remidium, dan sudah kita lakukan pengenaan denda administrasi sebesar tiga kali nilai yang seharusnya dibayar. Dan itu sudah dilakukan pembayaran,” jelasnya.
Mereka menilai, asas Ultimum Remidium sangat memberikan efek jerah yang cukup kepada para pelaku.
Namun jika tindakan ilegal dilakukan lebih dari sekali, upaya penahanan hingga menuju ke meja hijau akan dikedepankan.
“Kami memberikan efek jerah di sisi pengenaan denda itu. Dan ketika pengenaan denda dilakukan dan juga sifatnya tiga kali lipat dari yang seharusnya dibayar, itu menurut kami telah memberikan efek jerah yang cukup,” ujarnya
AKL diketahui diamankan dengan barang bukti sebesar 14 ribu batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dengan nominal nilai yang diperkirakan mencapai Rp. 21 juta.
Potensi kerugian negara atau cukai yang seharunya dibayar sebesar Rp. 14 juta.
Namun karena asas Ultimum Remidium dikedepankan kepada AKL, sehingga dirinya harus membayar 3 kali lipat dari seharusnya dibayar cukainya, atau sebesar Rp. 33 juta lebih.
Denda yang disangkakan itu, telah dibayar AKL ke kas negara.
“Dari yang kami ketahui pemiliknya itu sebesar 14 ribu batang atau jika diperkirakan nilai barangnya itu sebesar Rp. 21 juta dan potensi untuk cukai yang tidak dibayarkan itu sebesar Rp. 14 juta sehingga kita tindak lanjut dari Ultimum Remidium itu kita kenakan sebesar Rp. 33 juta lebih. Dan itu sudah dikenakan dan itu sudah ditransfer ke rekening negara langsung,” ungkapnya.
287 ribu batang itu diamankan setelah lima kali penindakan di Kota Ambon dan Masohi.
Rokok itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan jalur laut dari daerah di Jawa Timur.
Informasi peredaran rokok ilegal diterima Bea Cukai dari masyarakat bahwa barang itu akan menuju Maluku.
Kemudian Tim Bea Cukai Ambon menindaklanjuti melalui serangkaian pengawasan dan pengembangan sehingga barang bukti berhasil diamankan.
Kini barang bukti tersebut masih berada di Kantor Bea Cukai Ambon, beralamat di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, pada jalan Pelabuhan, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. (*)