Pilkades Kabupaten Kediri 2026 Masih Tunggu Regulasi Pusat, 47 Desa Jadi Perhatian
faridmukarrom September 09, 2026 07:47 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI – Kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kediri masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (8/9/2026).

RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kediri lantai 3 itu mempertemukan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Paguyuban BPD, Komisi I DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Bagian Hukum Pemkab Kediri.

Dalam forum tersebut, aturan pelaksanaan Pilkades menjadi perhatian karena terdapat puluhan desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2026.

Baca juga: Bocah 4 Tahun Tenggelam di Sungai Brantas Nganjuk, Ditemukan Meninggal di Antara Enceng Gondok

PKDI dan Paguyuban BPD mendorong agar tahapan Pilkades Kabupaten Kediri sudah dapat dimulai tahun ini.

Meski pemungutan suara nantinya dimungkinkan berlangsung pada 2027, mereka berharap tahapan Pilkades tidak kembali tertunda terlalu jauh.

Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan Pilkades tidak berimpitan dengan gelombang pemilihan kepala desa berikutnya.

Ketua PKDI Kabupaten Kediri, Don Vito Gusbaki mengatakan pihaknya ingin mengikuti langkah sejumlah daerah lain yang mulai menyiapkan tahapan Pilkades sembari menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.

"Kita sambil menunggu Peraturan Pemerintah, terus kita berjalan dulu tahapan, biar enggak melompat terlalu jauh di 2027," kata Don Vito usai acara.

Menurut Don Vito, terdapat 47 desa di Kabupaten Kediri yang menjadi perhatian karena masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada 2026.

PKDI berharap tahapan Pilkades dapat segera dimulai sehingga tidak terjadi penumpukan pelaksanaan pada tahun-tahun berikutnya.

"Ya paling enggak bulan-bulan 2 penginnya," imbuhnya.

Pemkab Kediri Masih Menunggu Permendagri

Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Kediri, Agus Cahyono menjelaskan Pemkab masih menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pelaksanaan Pilkades.

Setelah regulasi tersebut terbit, Pemkab Kediri akan menindaklanjutinya melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

"Intinya kita menunggu regulasi Permendagri. Nanti setelah Permendagri keluar, kita tindak lanjuti dengan perubahan Perda dan perubahan Perbup," jelas Agus.

Agus menyebut draf regulasi di tingkat daerah sebenarnya sudah dipersiapkan.

Bahkan, usulan perubahan Perda telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sehingga proses pembahasan dapat segera dilakukan setelah regulasi pemerintah pusat diterbitkan.

"Intinya kita pengin melaksanakan kegiatan itu dengan regulasi yang komplet, agar nanti hasil pelaksanaan kegiatan itu tidak terjadi permasalahan di belakang hari," tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Subagyo memastikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades telah disiapkan.

DPRD juga telah menyiapkan draf perubahan Perda yang diperlukan untuk menyesuaikan aturan terbaru.

"Anggaran sudah kita siapkan, draf Raperda-nya sudah kita siapkan, sudah masuk Propemperda," ungkap Subagyo, yang juga menjadi anggota Fraksi Partai Golkar.

Menurut Subagyo, perubahan regulasi daerah nantinya akan menyesuaikan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 serta Permendagri yang masih ditunggu.

Ia berharap regulasi tersebut segera diterbitkan agar tahapan Pilkades tidak semakin mundur.

"Kuncinya di sana. Kalau masalah Perda dan Perbup, tadi sudah disampaikan, draf Perda sudah siap, bahkan draf Perbup-nya juga sudah ada," jelasnya.

DPRD Berharap Pilkades Bisa Digelar 2026
RDP tersebut juga sempat membahas persoalan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus PNS, khususnya terkait Surat Edaran Bupati yang menjadi perhatian PKDI dan PPDI.

Namun, dalam pembahasan awal, pimpinan rapat meminta forum memfokuskan pembahasan terlebih dahulu pada persoalan Pilkades.

Subagyo berharap regulasi dari pemerintah pusat segera terbit agar pembahasan di tingkat daerah bisa langsung dilakukan.

Dengan begitu, tahapan hingga pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Kediri tidak kembali mengalami penundaan.

“Pilkades ini saya sangat berharap bisa terjadi di 2026 sebenarnya. Karena anggaran kita sudah kita siapkan. Eman kalau enggak terserap, akan menjadi SiLPA dan nanti baru di 2027 dilaksanakan," ungkapnya.

Dalam RDP tersebut, PKDI dan PPDI juga meminta adanya kepastian informasi secara resmi dari Pemkab Kediri kepada pemerintah kecamatan.

Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan informasi di tingkat desa mengenai waktu pelaksanaan Pilkades.

Sekretaris PKDI Kabupaten Kediri, Ida Arief, berharap proses tahapan Pilkades tidak menunggu terlalu lama setelah Permendagri diterbitkan.

Pihaknya mengusulkan jika regulasi pusat terbit pada akhir September, pembahasan regulasi daerah bisa langsung dilakukan pada awal Oktober.

"Kalau pembahasan dua hari selesai, berarti kan awal Oktober sudah bisa dimulai," ujarnya.

Ida juga meminta Pemkab memberikan surat resmi kepada kecamatan mengenai kepastian pelaksanaan Pilkades.

Sebab, menurutnya, informasi yang beredar di sejumlah kecamatan masih berbeda-beda.

"Makanya kami minta nanti tolong agar dimanfaatkan untuk prosesnya tidak di Maret, tetapi di awal Februari," kata Ida.

Sementara itu, Paguyuban BPD Kabupaten Kediri menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Pilkades.

Mereka berharap desa-desa yang kepala desanya berakhir masa jabatannya tidak terlalu lama dipimpin penjabat (Pj) kepala desa.

Ketua Harian Paguyuban BPD Kabupaten Kediri, Hadi Puryono mengatakan seluruh pihak perlu menyatukan kajian hukum agar pelaksanaan Pilkades nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum.

"Jadi ini hanya musyawarah untuk kebaikan Kabupaten Kediri," jelasnya.

(Isya Anshori/tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.