Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kakao Rp 24,9 Miliar, Eks Kadis Perkebunan Sulbar HI Diperiksa
Nurhadi Hasbi September 09, 2026 07:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Dugaan korupsi mencuat dalam proyek pengadaan bibit kakao pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp24,9 miliar.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi tersebut.

Salah satu yang diperiksa adalah eks Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, HI.

Dalam perkara tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya keuntungan tidak wajar sebesar Rp2,4 miliar.

Baca juga: Mamuju Jadi Satu-satunya Daerah di Sulbar yang Dapat 16 Juta Bibit Kakao di 2026

Hasil audit tersebut mengindikasikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek yang dikerjakan CV Ayisando Utama.

Hasil penelusuran Tribun-Sulbar.com, CV Ayisando Utama beralamat di Alano, Dusun Tanakaraeng, Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Perusahaan tersebut merupakan produsen benih.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulbar, Aben Situmorang, mengatakan HI telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Menurut jadwalnya begitu," kata Aben Situmorang kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (8/9/2026).

Aben mengatakan, perkara dugaan korupsi pengadaan bibit kakao tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Penyelidik Kejati Sulbar masih terus meminta keterangan sejumlah pihak.

Penyelidik juga mengumpulkan bahan dan informasi untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, Kejati Sulbar juga menemukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit kakao tersebut.

"Iya, benar," ujar Aben.

Meski demikian, Kejati Sulbar belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang diduga terlibat dalam temuan tersebut.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao ini sebelumnya dilaporkan oleh mahasiswa pada awal 2026.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Sulbar melalui proses penyelidikan.

Nilai kontrak proyek pengadaan bibit kakao awalnya mencapai Rp27,9 miliar pada Juni 2025.

Namun, pada Desember 2025 dilakukan adendum atau perubahan kontrak.

Setelah adendum, nilai kontrak proyek tersebut berubah menjadi Rp24,9 miliar.

Kejati Sulbar Masih Dalami Perkara

Hingga kini, Kejati Sulbar masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit kakao senilai Rp24,9 miliar tersebut.

Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Perkembangan penanganan kasus masih menunggu hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh Kejati Sulbar.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.