TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Berawal dari membakar sampah kebun miliknya, tiga warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), harus berurusan dengan kepolisian.
Ketiganya adalah MK, SS, dan KN.
Mereka diamankan polisi akibat kebakaran puluhan hektare lahan di pegunungan Bulutakkang, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju.
Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Mamuju.
Baca juga: Tiga Warga Mamuju Terduga Pelaku Pembakaran Lahan Diamankan Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, mengatakan ketiga warga tersebut masih berstatus sebagai terduga.
“Benar, kami telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pembakaran,” ujarnya.
Kata dia, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Keterangan dari tiga terduga, lanjut Pigay, awalnya mereka hanya membakar sampah kebun.
Namun, api tidak dapat dikendalikan hingga merembet ke lahan kering di sekitarnya.
“Kita masih dalami kronologi dari ketiga terduga, untuk memastikan ada tindak pidana atau tidak,” ujarnya.
Polresta Mamuju mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan.
Khususnya saat membersihkan maupun membuka lahan.
Kondisi cuaca yang kering dan angin cukup kencang dapat menyebabkan api dengan cepat merembet dan sulit dikendalikan.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ragu menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan secara meluas.(*)