TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polresta Mamuju melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran lahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (9/9/2026).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial BT, AB, dan J.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, mengatakan ketiganya telah diamankan untuk dimintai keterangan terkait kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah titik.
Pelaku pertama diamankan di lokasi kebakaran yang berada di Jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju.
Baca juga: Kronologi Lansia 84 Tahun Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan di Polman
Baca juga: Cerita Petugas Damkar Mamuju Dicari Anak dan Istri Karena Jarang Pulang Demi Tugas Padamkan Karhutla
Kebakaran tersebut terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Lokasi kebakaran ini berjarak sekitar tiga kilometer dari Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
Pelaku kedua diamankan setelah melakukan pembakaran pada peristiwa yang terjadi di lahan kosong di kawasan Jalan Martadinata, Simboro, Mamuju. Di lokasi tersebut, pembakaran awalnya dilakukan terhadap sampah dan rumput. Namun, api kemudian merembet hingga ke tumpukan ban bekas dan lahan di sekitarnya. Lokasi ini berjarak sekitar 300 meter dari permukiman warga dan dikhawatirkan api merembet ke permukiman.
Pelaku ketiga diamankan terkait kebakaran lahan yang terjadi di kawasan belakang Richest dan Hotel Berkah, Jl Soekarno Hatta, Mamuju, pada Selasa (8/9/2026), tidak jauh dari Sungai Karema, Mamuju.
"Kami sudah amankan," kata Agustinus saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com di Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Rimuku, Mamuju, Rabu (9/9/2026).
Agustinus menegaskan, polisi masih mendalami apakah kebakaran tersebut dilakukan secara sengaja atau terjadi akibat unsur kelalaian.
Menurutnya, penyidik tetap menerapkan ketentuan pidana terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran lahan tersebut.
Ia menyebut, perkara tersebut dapat dikenakan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun, Agustinus menegaskan proses hukum terhadap ketiga orang tersebut masih dalam tahap pendalaman. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan peran masing-masing.
Satreskrim Polresta Mamuju juga telah melakukan langkah awal penyelidikan di lapangan, termasuk melibatkan piket Reskrim dan Unit Identifikasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Agustinus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, meskipun lahan tersebut merupakan milik pribadi. Larangan tersebut berlaku baik untuk lahan perkebunan maupun properti milik sendiri.
Ia mengatakan, polisi akan tetap melakukan penyelidikan setiap kali ditemukan titik api yang berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat.
Polresta Mamuju memastikan penyelidikan terhadap sejumlah titik kebakaran lahan tersebut masih berlangsung untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Baiq Sukma Widiawati