Delapan Fraksi DPR Kompak Dorong Keadilan Ekonomi Media dalam RUU Penyiaran
Wahyu Widiyantoro September 09, 2026 10:06 PM

TRIBUNLOMBOK.COM — Delapan fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan yang menegaskan bahwa transformasi digital dalam industri penyiaran tidak cukup direspons hanya dengan memperluas cakupan regulasi ke platform digital. 

Sejumlah fraksi mendorong agar perubahan Undang-Undang Penyiaran menghadirkan keadilan ekonomi bagi industri media nasional sehingga platform digital tidak semata menjadikan Indonesia sebagai pasar dan konsumen konten global.

Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026), yang membahas Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Agenda ini merupakan tindak lanjut atas Persetujuan RUU Usul Inisiatif Komisi I DPR RI di Badan Legislasi (Baleg) untuk kemudian diputuskan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Baca juga: Lima RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026: Penyiaran, Perumahan, hingga Lingkungan Hidup

PAN: Dorong Kesetaraan Tanpa Membebani Inovasi

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti bagaimana perkembangan layanan Over The Top (OTT), streaming, video on demand, live streaming, podcast, dan distribusi konten berbasis internet telah mengubah ekosistem penyiaran secara mendasar. 

Kondisi ini, menurut PAN, memunculkan persoalan regulatory asymmetry karena lembaga penyiaran konvensional memiliki kewajiban berbeda dibandingkan pelaku distribusi konten digital.

Melalui juru bicaranya, Desy Ratnasari, PAN mendorong terciptanya equal level playing field dengan tetap membedakan karakteristik penyelenggara penyiaran, platform distribusi digital, dan kreator atau produsen konten.

“Jangan sampai seluruh pengguna internet diposisikan sebagai lembaga penyiaran yang harus tunduk pada rezim perizinan dan pengawasan yang sama dengan televisi atau radio,” kata Desy.

PAN mengusulkan pendekatan regulasi berbasis risiko dan karakteristik layanan guna memberikan perlindungan kepada publik tanpa membebani laju inovasi digital.

PKB: Bagi Hasil Iklan dan Kuota Konten Lokal

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menaruh perhatian pada aspek keadilan ekonomi media serta keberpihakan terhadap konten lokal. 

Melalui juru bicara Oleh Soleh, PKB mengusulkan skema bagi hasil iklan yang adil antara platform global dan pelaku media nasional, disertai penetapan kuota konten lokal bermuatan dakwah moderat dan budaya daerah, insentif bagi industri penyiaran, serta penguatan lembaga penyiaran komunitas.

NasDem: Kewajiban Jelas bagi Platform Asing

Fraksi Partai NasDem menegaskan bahwa platform digital, termasuk platform asing yang beroperasi dan memperoleh manfaat ekonomi dari masyarakat Indonesia, perlu memiliki kewajiban yang jelas mencakup pendaftaran, keamanan sistem, perlindungan pengguna, pengelolaan konten, hingga perpajakan sesuai hukum nasional. 

NasDem juga mendorong penguatan lembaga penyiaran publik, swasta, dan komunitas, serta peningkatan produksi konten dalam negeri melalui pengaturan monetisasi, iklan digital, dan pembagian manfaat ekonomi.

Gerindra: Yurisdiksi Hukum dan Perpajakan bagi OTT

Fraksi Partai Gerindra mendukung pengaturan penyelenggara platform digital, baik OTT maupun User Generated Content. 

Gerindra mengusulkan agar platform tersebut tunduk pada kewajiban pendaftaran, yurisdiksi hukum, dan perpajakan Indonesia, serta kewajiban muatan konten lokal.

Demokrat: Tolak Ketimpangan Beban Regulasi

Fraksi Partai Demokrat, melalui Ellen Esther Peleau, menilai transformasi penyiaran ke ruang digital harus diikuti ekosistem regulasi yang adil dan seimbang. 

“Kehadiran platform digital tidak boleh menciptakan ketimpangan beban regulasi maupun persaingan usaha dengan lembaga penyiaran konvensional,” demikian tertulis dalam naskah pandangan fraksi tersebut.

Demokrat juga menekankan pentingnya mempertimbangkan karakteristik masing-masing media dalam penerapan prinsip equal level playing field, serta mendorong pembagian kewenangan yang tegas antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pemerintah, dan lembaga terkait agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.

Golkar: Cegah Ketimpangan Pengawasan

Fraksi Partai Golkar menilai pengaturan media baru, khususnya platform digital dan OTT, harus menjadi bagian penting dalam RUU Penyiaran. 

Golkar menyoroti perlunya mencegah ketimpangan antara lembaga penyiaran konvensional yang selama ini tunduk pada standar dan mekanisme pengawasan ketat, dengan platform digital yang memiliki pengaruh luas terhadap masyarakat namun minim regulasi.

PKS: Kuota Konten Lokal Minimal 60 Persen

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan perhatian pada posisi Indonesia dalam ekonomi digital global. 

PKS menilai platform digital global yang memperoleh manfaat ekonomi dari masyarakat Indonesia harus tunduk pada prinsip keadilan ekonomi digital, mencakup perpajakan, perlindungan data, hak cipta, serta pembagian nilai ekonomi dengan industri media dan kreator konten nasional.

PKS mendukung kewajiban konten lokal minimal 60 persen sebagai instrumen pemerataan informasi dan pelestarian budaya, yang diusulkan dipadukan dengan skema insentif ekonomi dan kemudahan perizinan bagi lembaga penyiaran penghasil konten lokal berkualitas.

PDI Perjuangan: Larang Agregasi Konten Tanpa Kompensasi

Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian khusus pada keberlanjutan industri media melalui penguatan norma hak penerbit dan skema bagi hasil. 

Melalui juru bicara Junico Siahaan, fraksi ini menegaskan platform digital tidak semestinya mengambil dan mengagregasi karya jurnalistik atau konten lokal tanpa kompensasi yang layak.

“Platform digital dilarang mengambil dan mengagregasi karya jurnalistik atau konten lokal tanpa kompensasi yang layak guna menghentikan aliran kapital ke luar negeri, menjaga keberlanjutan industri media nasional, serta mencegah gelombang PHK terhadap jurnalis dan pekerja media di tanah air,” ujar Junico.

PDI Perjuangan juga mendukung kewajiban kuota penayangan konten lokal minimal 25 persen bagi platform digital, serta 60 persen bagi lembaga penyiaran swasta dan publik, sebagai upaya melindungi kreator lokal dan jati diri bangsa.

RUU Resmi Menjadi Usul Inisiatif DPR RI

Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU tersebut untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah RUU Usul Inisiatif DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disetujui sebagai RUU Usul DPR RI?” ujar Dasco, yang kemudian disambut persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran resmi berstatus sebagai RUU Inisiatif DPR RI dan akan ditindaklanjuti sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.