TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Penilaian ini dilakukan sebagai langkah evaluasi sekaligus dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah KTT.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Syahruddin menyampaikan kegiatan ini merupakan implementasi dari program prioritas Presiden terkait reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola pelayanan publik.
"Pada tahun 2026 ini Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara melakukan penilaian di enam pemerintah daerah, salah satunya di Kabupaten Tana Tidung," ujar Syahruddin kepada TribunKaltara.com, Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan, untuk Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, terdapat empat lokus pelayanan dasar yang menjadi sasaran penilaian.
Keempat lokus tersebut meliputi tingkat sekolah dasar (pendidikan), Dinas Sosial, Rumah Sakit Akhmad Berahim (kesehatan), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP).
Sementara untuk instansi vertikal, sasaran penilaian dilakukan pada Polres Tana Tidung.
"Kenapa hanya di empat lokus itu saja? Sebenarnya bukan hanya untuk Tana Tidung, tapi untuk satu Kaltara bahkan Indonesia memang kita membatasi pada pelayanan dasar," jelas Syahruddin.
Meski begitu, lanjut dia penilaian ini dimungkinkan juga dapat dilakukan pada lokus-lokus lainnya.
"Mudah-mudahan ke depan kita dapat lebih meluaskan lagi penilaian ini, bukan hanya pada pelayanan dasar namun juga pelayanan penunjang dalam pemerintahan," ucapnya.
Baca juga: Pemprov Kaltara Ikut Penilaian Ombudsman 2026, Perkuat Pencegahan Maladministrasi
Syahruddin menambahkan, aspek yang dinilai dalam pengawasan ini cukup komprehensif, mencakup dimensi input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan.
Ombudsman melihat langsung kompetensi penyelenggara, dokumen perencanaan, hingga pemenuhan standar pelayanan di setiap instansi.
Selain penilaian internal instansi, Ombudsman juga melibatkan masyarakat secara langsung melalui penyebaran kuisioner untuk mengukur kepatuhan dan kualitas pelayanan.
"Kami menyebarluaskan kuisioner kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Tana Tidung. Melalui link itu kita harap masyarakat dapat memberikan inputan, sehingga kita bisa sama-sama membenahi pelayanan publik di daerah ini," tambahnya.
Terkait dengan hasil akhir, Syahruddin menyebut saat ini proses penilaian masih terus berlangsung sehingga belum bisa disimpulkan.
Namun, ia menekankan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini bukanlah sekadar mengejar skor opini, melainkan mendorong perbaikan nyata di lapangan.
"Kalau untuk saat ini kami belum bisa memberikan gambaran terkait hasil penilaiannya karena proses masih berlangsung. Namun yang paling utama adalah bagaimana agar Pemkab Tana Tidung dapat terus berbenah," tuturnya.
Ia mengatakan, setelah seluruh tahapan selesai, Ombudsman akan menyampaikan evaluasi serta catatan masukan secara resmi kepada Bupati Tana Tidung.
"Tentu kita pasti akan memberikan evaluasi. Mudah-mudahan nanti kami berkesempatan untuk bertemu dengan Bapak Bupati sehingga dapat menyampaikan beberapa masukan dan catatan," kata Syahruddin.
Meskipun penilaian ini belum menerapkan sanksi bagi instansi yang dinilai, Ombudsman memastikan kegiatan ini akan rutin digelar setiap tahun sebagai instrumen pengambil kebijakan.
"Penilaian ini rutin setiap tahun kita lakukan. Kita berharap penilaian ini menjadi indikator bagi para pengambil kebijakan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah masing-masing," pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti