Tekan Risiko Kebakaran, Pemkab Malinau Perketat Aturan Jarak Rumah di Permukiman Padat
Cornel Dimas Satrio September 09, 2026 10:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tingginya risiko kebakaran di kawasan permukiman padat penduduk menjadi pertimbangan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau untuk meninjau kembali aturan tata ruang kawasan perkotaan.

Dominasi bangunan kayu di pusat kota dinilai sangat rentan terhadap ancaman kebakaran jika tidak segera ditata ulang.

Berdasarkan catatan kejadian di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, ancaman musibah kebakaran rata-rata mencapai 10 hingga 15 peristiwa per tahun.

Sebagian besar kasus terpusat di kawasan padat penduduk Kecamatan Malinau Kota. Di wilayah ini, kobaran api kerap cepat merembet akibat rapatnya deretan rumah bermaterial kayu.

09092026 bangunan kayu di permukiman Malinau 02
MITIGASI KEBAKARAN MALINAU - Kawasan permukiman di perkotaan Malinau yang didominasi bangunan berkontruksi kayu. Aturan penataan ruang kota bakal memperketat jarak antar-rumah dan batas sempadan bangunan demi menekan risiko bencana kebakaran, Selasa (9/9/2026).

Baca juga: Penerbitan Izin Bangunan di Malinau Kaltara Bakal Disinkronkan dengan Titik Rawan Banjir

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Malinau melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati Malinau Nomor 6 Tahun 2021 dengan memprioritaskan penataan ulang zonasi lingkungan perumahan warga.

Langkah ini disiapkan untuk mengurai kepadatan hunian yang kian rapat seiring pesatnya perkembangan kawasan kota.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Malinau, Elviana, menegaskan penataan ruang ke depan bakal menyentuh standar teknis fisik bangunan.

Pengetatan aturan jarak antar-bangunan serta penetapan batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang tegas menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai penjalaran api saat insiden kebakaran melanda, sekaligus menjaga akses jalan lingkungan tetap lapang.

"Kawasan perkotaan kita banyak di kawasan rawan bencana, seperti banjir, longsor, terus kebakaran pada bangunan-bangunan kayu," ujar Elviana, Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan aturan tata ruang sebenarnya mengatur detail fisik bangunan permukiman secara terperinci.

"Sebenarnya di tata ruang itu rinci mengatur jarak antar-rumah, GSB, hingga penggunaan material bangunan temporer, semipermanen, atau permanen," katanya.

Selain pengetatan jarak fisik bangunan dan GSB, dokumen rencana penataan ruang perkotaan juga menyiapkan jalur evakuasi bencana kebakaran yang terhubung langsung dari jalan lingkungan menuju jalan lokal dan kolektor primer.

Skema ini dirancang untuk mempermudah akses armada pemadam serta mempercepat evakuasi warga menuju titik kumpul aman.

Tidak hanya itu, pembaruan rencana struktur ruang juga mencakup pembenahan kerapian jaringan utilitas kota, seperti instalasi kelistrikan yang rentan memicu kebakaran, serta penanganan keterbatasan pasokan air di area permukiman.

Melalui revisi sebagian aturan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini, Pemkab Malinau berharap dapat menekan potensi ancaman bencana di tengah permukiman warga perkotaan yang terus tumbuh.

"Harapannya dengan RDTR yang akan ditetapkan kemudian bisa memperbaiki tatanan perkotaan kita menjadi lebih baik, termasuk membenahi masalah jaringan listrik dan air," tuturnya.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.