TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun 2026 disepakati.
Kesepakatan penandatanganan nota tersebut terjalin antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di ruang rapat paripurna, Rabu (9/9/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Nasrun Paturusi memimpin jalannya rapat.
Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi menegaskan, kesepakatan itu harus diterjemahkan secara serius oleh seluruh perangkat daerah.
Langkah ini dilakukan agar penyusunan anggaran berikutnya berjalan efektif dan menghasilkan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Sudirman menegaskan perangkat daerah wajib proaktif pada setiap tahapan pembahasan anggaran bersama pihak DPRD Pinrang.
Hal tersebut krusial agar seluruh program memiliki arah jelas serta memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh warga.
Sudirman menjelaskan bahwa perubahan anggaran disusun dengan mempertimbangkan berbagai program prioritas daerah hingga pusat.
Di sisi lain, keterbatasan anggaran daerah juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan arah pembangunan.
Oleh karena itu, seluruh program pembangunan harus disusun berdasarkan skala prioritas serta asas manfaat.
“Anggaran yang terbatas harus kita kelola secara tepat,” ungkap Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi kepada Tribun-Timur.com.
“Program yang menjadi prioritas dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama,” tambahnya.
Ia berharap proses penyusunan Ranperda APBD Perubahan 2026 berlangsung lancar lewat sinergi Pemkab dan DPRD.
Sudirman menekankan tahapan penganggaran harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Pinrang.
Kesepakatan KUPA-PPASP ini membuat Pemkab Pinrang dapat melanjutkan tahapan penganggaran secara lebih terarah.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Pinrang H Andi Fahruddin mengungkapkan rincian angka dalam perubahan anggaran tersebut.
Ia menyebutkan target pendapatan daerah disepakati sebesar Rp1.290.392.781.517,00 pada APBD Perubahan 2026.
Sementara untuk belanja daerah ditetapkan dialokasikan sebesar Rp1.312.608.225.509,00 pada perubahan anggaran tahun ini.
Defisit anggaran tersebut ditutupi pembiayaan sebesar Rp22.215.443.912,00 pada penetapan perubahan APBD.
Andi Fahruddin menjelaskan bahwa alokasi anggaran daerah tetap difokuskan pada sektor infrastruktur dan pelayanan kesehatan.
“Kita masih fokus di infrastruktur sama pelayanan kesehatan juga,” kata Kepala Bapperida Pinrang H Andi Fahruddin.
Menurutnya, porsi anggaran tersebut disesuaikan guna mendukung pemenuhan visi dan misi utama Bupati Pinrang.
Ia menambahkan perubahan anggaran dipicu oleh kebijakan pusat, termasuk pemenuhan infrastruktur Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, Pemkab Pinrang juga harus mengakomodasi anggaran pendukung untuk program nasional Sekolah Rakyat.
“Ini Sekolah Rakyat termasuk program prioritas untuk mem-backup Sekolah Rakyat,” jelas Anfar sapaan akrabnya.
Ia menuturkan proyek konstruksi Sekolah Rakyat di Malimpung dijadwalkan mulai berjalan pada Oktober mendatang.
Pemerintah daerah berkewajiban memenuhi penganggaran pendukung seperti Amdal, Amdal Lalin, hingga pembersihan lahan.
“Anggaran perubahan ini harus kita penuhi karena menjadi persyaratan dari pusat untuk mengakomodir Amdalnya,” tuturnya.
Menurut hasil pembahasan dengan Kementerian Sosial, total anggaran pembangunan Sekolah Rakyat tersebut mencapai Rp200 miliar.
Andi Fahruddin menargetkan penetapan Ranperda APBD Perubahan 2026 rampung sesuai dengan pedoman Permendagri.
“Batas akhir penetapan RAPBD Perubahan 30 September 2026 sesuai dengan Permendagri Nomor 14,” pungkasnya.(*)