RDP Gabungan DPRD Makassar Klarifikasi Anggaran Seragam Gratis, Inspektorat Paparkan Data DPA
Imam Wahyudi September 09, 2026 10:07 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Bersama untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan anggaran Program Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran, Gedung DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Rabu (9/9/2026).

Rapat itu membahas surat masuk dari Forum Institusi Hukum Indonesia Divisi Lembaga Bantuan Hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran program tersebut.

Agenda utama rapat adalah meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai dasar penganggaran, realisasi belanja, serta mekanisme penyaluran seragam gratis yang menjadi sorotan publik dan hukum.

RDP tersebut menghadirkan unsur Inspektorat Daerah Kota Makassar, Dinas Pendidikan, serta pihak pelapor dugaan korupsi.

Forum ini menjadi ruang bagi DPRD untuk mempertemukan keterangan pemerintah daerah dan pelapor dalam satu pembahasan terbuka.

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A Pahlevi, mengatakan pentingnya memperkuat konsep bersama terkait pengelolaan dan transparansi anggaran agar pengawasan terhadap APBD dapat berjalan optimal, 

"Bagaimana APBD itu bisa kita lakukan pengawasan. Kami di komisi A memang tidak terkait langsung dengan kegiatan serat atau sosialisasi," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan mekanisme penganggaran dan distribusi seragam gratis melibatkan penyesuaian teknis serta penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Tapi memang itu tidak dibahas pada APBD karena anggaran parsial itu tidak harus melalui proses APBD tapi memang seragam gratis yang dibagikan saat ini kepada masyarakat itu murni penggunaan CSR," ungkapnya.

Politisi partai NasDem itu mengaku, pengadaan tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah karena masih terdapat sejumlah kendala teknis yang belum terpenuhi dalam pelaksanaannya.

"Kami meminta bahwa Wali Kota kemarin kan melibatkan BUMD sehingga harus kembali sesuai tujuannya, dasarnya dan itu seragam gratis niatnya baik," ujarnya. 

"Tapi ya itu tidak dibuat oleh pihak khusus untuk fungsi pengawasan agar bagaimana pemanfaatan secara sebaik-baiknya oleh masyarakat Kota Makassar," tambah dia.

Kepala Inspektorat Daerah Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, memberikan klarifikasi rinci berdasarkan dokumen resmi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). 

"Memang ada dalam DPA Dinas Pendidikan terkait seragam gratis, sebagaimana yang sudah disampaikan tadi, tetapi sampai dengan 31 Desember tidak terdapat realisasi untuk belanja pakaian seragam gratis. Jadi, sampai dengan 31 Desember tidak terdapat realisasi untuk anggaran tersebut," katanya.

Berdasarkan APBD Makassar serta hasil audit atau data Dinas Pendidikan, kata dia, pos anggaran yang tersedia murni diperuntukkan bagi kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah.

"Kita bisa lihat bersama nanti pada APBD Makassar, saat pada BPK, Dinas Pendidikan, yang ada adalah untuk kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah dan subkegiatan penyelenggaraan proses belajar bagi peserta didik," ungkapnya.

Berdasarkan DPA Dinas Pendidikan, Eka menyampaikan rincian anggaran yang tersedia untuk pengelolaan pendidikan SD dan SMP.

"Terdapat anggaran sebesar Rp6.623.655.800, dan untuk kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah menengah pertama, subkegiatan penyelenggaraan proses belajar bagi peserta didik SMP, terdapat anggaran dengan pagu Rp4.956.405.000," ujarnya.

Selain itu, Eka juga membantah keras adanya alokasi dana sebesar Rp18 miliar sebagaimana disangkakan oleh pihak pelapor. 

"Sepengetahuan kami berdasarkan data yang kami miliki dan hasil klarifikasi yang kami lakukan sebagai salah satu mekanisme pengawasan yang telah kami lakukan terkait seragam gratis ini, tidak terdapat anggaran sebesar yang disampaikan, 18 miliar," jelasnya. 

"Saya harus menyampaikan bahwa mungkin infonya agak tidak bersesuaian, dan secara dokumen, anggaran yang tersedia tidak ada sebesar Rp18 miliar tersebut," tambah dia.

Eka mengungkapkan, hasil pemeriksaan Polda Sulawesi Selatan memastikan tidak ada penggunaan dana APBD untuk pengadaan seragam sekolah gratis pada tahun anggaran 2025.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Polda Sulsel dikatakan bahwa tidak terdapat penggunaan APBD dalam belanja seragam gratis pada tahun anggaran 2025. Hal tersebut tentu sudah menjawab hal-hal yang sudah kita diskusikan tadi, sudah disampaikan tadi, bahwa memang tidak terdapat realisasi untuk belanja seragam gratis pada tahun 2025," katanya.

Ia kembali menegaskan, penyaluran seragam gratis yang berlangsung pada tahun 2025 dipastikan murni menggunakan mekanisme CSR. 

"Dikatakan ada penyaluran seragam yang dilakukan pada tahun 2025, bahwa hal tersebut adalah melalui mekanisme CSR, dan CSR yang dilakukan adalah CSR Telkom. Sehingga, tidak ada mekanisme APBD yang ikut dalam proses tersebut," ungkapnya.

Eka menambahkan bahwa pergeseran dan efisiensi anggaran tersebut telah disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Mendagri terkait efisiensi belanja daerah yang dialihkan untuk bidang pendidikan, dan prosesnya telah sesuai dengan regulasi yang berlaku termasuk PP 12 dan Permendagri 77.

"Mengamanatkan untuk melakukan efisiensi atas beberapa rekening belanja, kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2025," jelasnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.