Tiga Bulan Jadi DPO, Kemenhut dan Aparat Hukum Tangkap Pemodal Penebangan Hutan Ilegal di Kalteng
Wahyu Aji September 09, 2026 11:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kehutanan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum gabungan berhasil meringkus seorang buronan berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan pemodal tindak pidana penebangan hutan ilegal atau illegal logging berinisial LF alias BG. 

Tersangka yang sempat buron selama tiga bulan tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026.

LF alias BG diduga kuat menjadi pihak yang membiayai dan mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu hasil penebangan liar di kawasan hutan.

"LF alias BG diduga membiayai dan mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu tersebut," kata Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom, Rabu (9/9/2026).

Kasus ini terungkap dari operasi peredaran hasil hutan yang digelar Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 6 Juni 2026. 

Di lokasi operasi, tim mendapati sekitar 70 batang kayu log yang dirakit, serta tempat pengolahan kayu dengan mesin circular saw. Tiga pekerja turut diamankan sebagai saksi beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan saksi, penyidik mengantongi identitas LF alias BG sebagai aktor di balik aktivitas pembalakan liar tersebut. 

Namun, sejak 10 Juni 2026, pelaku melarikan diri dari kediamannya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, bersama istri dan anaknya untuk menghindari kejaran petugas.

Untuk memburu tersangka, Seksi Wilayah I Palangka Raya Balai Gakkumhut membentuk tim pencari yang dipimpin Kanit Intel Seksi Wilayah I Palangka Raya, dengan menerapkan teknik pelacakan tertutup, pemantauan media sosial, pengamatan dan penggambaran (matbar), serta eliciting.

Pengejaran sempat terkendala karena pelaku berpindah-pindah desa dan tidak membawa telepon genggam, melainkan berkomunikasi melalui anak perempuannya.

"Beragam metode pencarian teknik tertutup dilakukan dengan cara pelacakan komunikasi, pelacakan melalui media sosial, Matbar lokasi, dan Eliciting," katanya.

Titik terang muncul pada awal Agustus 2026 saat petugas berhasil mengidentifikasi nomor telepon anak perempuannya. 

Dari pelacakan tersebut, diketahui pelaku telah kembali ke rumahnya di Desa Terantang dan beraktivitas berkebun. 

Bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Kalteng, aparat melancarkan operasi pemantauan intensif hingga akhirnya menyergap pelaku saat melintas sendirian mengendarai sepeda motor di jalan kampung. 

"Tim berhasil mengamankan Latif alias Bagong pada saat di jalan kampung sedang sendiri naik sepeda motor, kemudian tim segera membawa Latif alias Bagong ke Mako di Palangka Raya," ujar Leonardo.

Pelaku kemudian langsung digelandang ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenai penangkapan ini, Leonardo menyampaikan bahwa keberhasilan mengamankan LF alias BG merupakan hasil pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.

Pemerintah menegaskan bahwa penangkapan buronan ini menjadi komitmen penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak-pihak intelektual maupun pemodal di balik aktivitas perusakan hutan. 

Baca juga: Pengamat Tantang Pemerintah Buka Data Penebangan Hutan dan Menelusuri Akar Pemicu Deforestasi

Atas perbuatannya, LF alias BG dijerat Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.