Batam, Kepulauan Riau (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar rekonstruksi perkara bisnis narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet, Batam, Kepulauan Riau, Rabu.

Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Kelly menyebut rekonstruksi dilakukan di tiga THM Planet, yakni Planet 1 (F1 Club), Planet 2 (P2 dan V Club), dan Planet 3 (HH Club).

"Total adegan semua ada 26, yang terbagi atas P1 sebanyak 10 adegan, P2 sebanyak dua adegan, dan P3 sebanyak 14 adegan," ungkap Kelly dalam konferensi pers usai rekonstruksi perkara.

Adapun, rekonstruksi dilakukan mulai pukul 15.30 WIB, dengan mendatangi kawasan Planet 3 terlebih dahulu, yang dilanjutkan ke Planet 1 dan Planet 2. Terdapat 14 orang yang berpartisipasi dalam kegiatan itu, yang disangkakan dengan tindak pidana peredaran narkoba dan di antaranya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebanyak 14 tersangka dimaksud meliputi LC (wanita pendamping), pelayan, kapten, distributor ekstasi, pengumpul uang hasil penjualan, pengendali peredaran atau penjualan ekstasi hingga pemilik THM Planet 1, 2, dan 3.

Kelly mengatakan masih terdapat pula dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di mana keduanya dilaporkan berada masing-masing di Malaysia dan Singapura.

Disebutkan bahwa kedua DPO terkait dengan aliran dana yang ada dalam perkara bisnis narkoba di THM Planet Batam.

Guna menangkap kedua orang tersebut, ia menuturkan pihaknya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk bekerja sama dengan negara setempat.

Kelly menyampaikan rekonstruksi dilakukan bersama tim dari Kejaksaan agar kegiatan berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selama proses rekonstruksi, kata dia, terdapat pengamanan yang sangat ketat dengan melibatkan 90 personel gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Satuan Brigade Mobil Polda Kepri, serta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang.

"Dengan pengamanan ini, tidak ada kendala selama proses rekonstruksi," ucap dia.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dapat ditemukan fakta bahwa peredaran ekstasi yang dilakukan oleh jaringan Yuwanky, Basri Lewaimang, dan kawan-kawan di dalam THM Planet telah beroperasi sejak tahun 2018 dan sempat terhenti karena adanya COVID-19.

Setelah pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Desember 2022, THM Planet Batam beroperasi kembali pada Januari 2023.

Seiring dengan hal tersebut, rekonstruksi perkara pun mengungkapkan terdapat pula peredaran atau penjualan ekstasi saat pengoperasian kembali THM sehingga diskotek itu menjadi ramai dan berlangsung hingga saat terjadinya penggerebekan.

Dikatakan bahwa kegiatan peredaran atau penjualan ekstasi dimulai dari Yuwanky selaku pemilik THM Planet yang melakukan koordinasi dengan Basri sebagai pihak yang melakukan pengadaan ekstasi dan koordinator peredaran atau penjualan ekstasi serta Wiyono selaku General Manager dan pengendali operasional THM Planet yang membawahi kapten dan pelayan yang menjadi pengedar di dalam ketiga tempat hiburan tersebut.

Kelly menjelaskan penggerebekan ketiga THM dilakukan pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.24 WIB.

Selama proses penyidikan, sambung dia, operasional ketiga THM diberhentikan dan masih disegel oleh garis polisi (police line).

"Nanti juga akan kami ajukan pencabutan izin usahanya," ungkapnya.