Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
POS-KUPANG. COM, KUPANG - Ketua Tim Advokat tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rian Van Frits Kapitan, menegaskan tiga kliennya dalam kasus di RS Leona Kabupaten TTU tidak dapat ditahan sembarangan.
Pernyataan itu disampaikan Rian kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (9/9/2026), menyikapi pernyataan kuasa hukum baru keluarga almarhumah dr. Icha Pakaenoni, Fransisco Bernando Bessi.
Rian mengatakan penahanan terhadap seseorang tidak dapat dilakukan hanya karena adanya tekanan dari pihak korban.
Baca juga: Akhiri Pendampingan Hukum, Ini yang Disampaikan Mantan PH Keluarga dr Icha Pakaenoni
Menurut dia, penyidik harus mematuhi ketentuan hukum acara pidana yang mengatur secara jelas mengenai penahanan.
"Menahan orang tidak bisa sembarangan hanya karena tekanan pihak korban sebab kalau 3 orang klien kami ditahan, maka hukum acara pidana dilanggar oleh Penyidik," kata Rian.
Ia menegaskan hukum acara pidana memiliki sifat yang kaku sehingga tidak boleh ditafsirkan di luar ketentuan yang telah diatur.
"Padahal hukum acara itu sifatnya kaku, artinya tidak boleh ditafsir lain selain apa yang ditulis," ujarnya.
Penahanan Merupakan Wewenang Penyidik
Rian kemudian merujuk pada Pasal 99 ayat (1) KUHAP yang menurutnya mengatur kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan.
"Kalau kita baca Pasal 99 ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, Penyidik berwenang untuk melakukan penahanan," katanya.
Menurut Rian, penggunaan kata "berwenang" dalam ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penahanan bukan merupakan kewajiban penyidik.
"Maka sudah jelas penahanan itu bukan kewajiban tapi hak penyidik karena istilah KUHAP adalah wewenang bukan kewajiban atau keharusan menahan tersangka," jelasnya.
Ia mengatakan, apabila penyidik hendak melakukan penahanan terhadap tiga kliennya, terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan.
Rian menyebut terdapat empat syarat penahanan dalam KUHAP yang menurutnya harus dipenuhi secara bersamaan.
Pertama, syarat formil. Menurut dia, penahanan harus dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim.
Kedua, syarat objektif. Penahanan ditujukan kepada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih, dengan pengecualian tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) KUHAP.
Ketiga, syarat materil. Rian menyebut harus terdapat dua alat bukti untuk membuktikan terpenuhinya syarat subjektif rasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Keempat, syarat subjektif rasional. Ia menyebut beberapa kondisi yang dapat menjadi pertimbangan, antara lain tersangka mangkir dua kali berturut-turut dari panggilan penyidik, memberikan informasi yang berbeda dengan fakta, berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sebut Syarat Harus Terpenuhi Bersamaan
Rian menegaskan keempat syarat tersebut harus dipenuhi secara kumulatif sebelum penahanan dilakukan.
"Keempat syarat ini harus dipenuhi secara komulatif atau bersamaan sebelum melakukan penahan sehingga kalau syarat pertama sampai ketiga terpenuhi tapi syarat keempat tidak terpenuhi, maka berteriak sampai ujung dunia pun orang memang tidak bisa ditahan penyidik," tegasnya.
Menurut Rian, sejak awal dirinya menilai syarat subjektif rasional untuk melakukan penahanan terhadap ketiga kliennya tidak terpenuhi.
"Dan saya selaku Ketua Tim Advokat sedari awal tahu bahwa syarat subkjektif rasional untuk menahan 3 orang klien jelas tidak terpenuhi," katanya.
Rian juga menegaskan status seseorang sebagai tersangka tidak secara otomatis membuat orang tersebut harus ditahan.
"Kami juga perlu tegaskan bahwa baik KUHAP tahun 1981 maupun KUHAP 2025 menempatkan penahanan itu tidak pernah satu paket dengan status tersangka," ujarnya.
Menurut dia, penahanan harus didasarkan pada kebutuhan atau urgensi yang telah diatur dalam hukum acara pidana.
"Karena menahan orang itu harus berdasarkan urgensi yang diatur dalam hukum acara, tidak bisa menahan hanya karena kebencian kepada tersangka yang belum tentu bersalah di pengadilan," tegas Rian. (nov)