TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kantor Pelabuhan Tanasa.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan pertambangan CV Wahab Tola periode 2022-2024.
Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Tedhy Widodo, mengatakan penyidikan perkara tersebut resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 September 2026.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kakao Rp 24,9 Miliar, Eks Kadis Perkebunan Sulbar HI Diperiksa
Baca juga: Kemarau Panjang Belum Berakhir, Pemkab Pasangkayu Gelar Salat Istisqa di Lapangan Merdeka
"Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan," kata Tedhy Widodo dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pasangkayu, Rabu (9/9/2026).
Menurut Tedhy, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.
Penggeledahan pertama dilaksanakan pada Senin (7/9/2026) di Kantor Bapenda Pasangkayu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 1227.
Sehari berselang, penyidik menggeledah Kantor Pelabuhan Tanasa berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 1243 yang diterbitkan pada 8 September 2026.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengelolaan pertambangan.
Kata dia, dokumen-dokumen tersebut akan ditelaah sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam proses penyidikan.
"Dokumen yang disita dalam penggeledahan nantinya digunakan untuk mendukung pembuktian," ujar Tedhy.
Selain itu, dokumen tersebut akan membantu menentukan arah perkembangan penyidikan berikutnya.
Selain penyitaan dokumen, tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus juga telah mengumpulkan berbagai data serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Keterangan para saksi bersama dokumen yang telah diperoleh akan dianalisis untuk mengurai rangkaian kegiatan pengelolaan pertambangan yang menjadi objek penyidikan.
Tedhy menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya akan mendalami seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Sejumlah data, dokumen maupun keterangan saksi telah kami kumpulkan. Semua itu akan kami uraikan untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya," tuturnya.
Hingga saat ini, Kejari Pasangkayu masih fokus mendalami fakta-fakta dan belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan CV Wahab Tola periode 2022-2024 tersebut. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan