TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong Pemerintah dan DPRD Kota Singkawang memperkuat pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual.
Upaya tersebut dibahas dalam koordinasi Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama DPRD Kota Singkawang, Selasa (8/9/2026).
Koordinasi yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Singkawang tersebut dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Farida Wahid, bersama Tim Kerja 5 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Analis Kebijakan, serta Tim Humas Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, Karmayadi, Sekretaris DPRD Kota Singkawang, Ruly Amri, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Indra Wicaksono.
Farida Wahid menyampaikan bahwa koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sinergi dan komitmen antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan DPRD Kota Singkawang dalam membentuk regulasi yang dapat menjadi landasan pengembangan ekosistem KI di daerah.
Menurutnya, keberadaan regulasi daerah mengenai fasilitasi KI diperlukan untuk memberikan dukungan terhadap pelindungan, pemanfaatan, pelatihan, dan pengembangan KI.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem KI yang mendorong komersialisasi dan reinvestasi hasil investasi secara berkelanjutan.
Selain itu, pembentukan Perda Fasilitasi KI menjadi salah satu langkah untuk mendukung target pembangunan nasional bidang Kekayaan Intelektual sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029.
Karya intelektual di daerah diharapkan tidak berhenti pada aspek pelindungan hukum, namun dapat dioptimalkan menjadi kekuatan ekonomi kreatif dan meningkatkan daya saing daerah.
Baca juga: Kemenkum Kalimantan Barat Dorong Singkawang Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual melalui Perda
Kota Singkawang dinilai memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang besar. Pada hari yang sama, tim Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat juga memproses permohonan 12 merek KKMP di Kota Singkawang.
Besarnya potensi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat menjadikan Kota Singkawang sebagai salah satu pilot project penyusunan Perda Fasilitasi Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Singkawang, termasuk melalui Bappeda dan Bagian Hukum, terkait rencana penyusunan regulasi tersebut.
Namun, sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, diperlukan sinergi dan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ketua Tim Kerja 5 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Cecilia V.
Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi akan dilakukan dengan memperhatikan aspek efisiensi waktu dan anggaran.
Menurutnya, dalam penyusunan rencana perda tersebut tidak diperlukan Naskah Akademik dan dapat menggunakan dokumen keterangan atau penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara format rancangan telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan substansi yang nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kondisi Kota Singkawang.
Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan sesuai kewenangan dalam seluruh tahapan penyusunan rencana perda, termasuk hingga proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kota Singkawang.
Menyanggapi hal tersebut, DPRD Kota Singkawang menyambut baik koordinasi yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
DPRD menyatakan dukungan terhadap pembentukan regulasi tersebut sepanjang proses yang dilakukan sesuai tahapan pembentukan peraturan-undangan dan substansinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Singkawang.
DPRD Kota Singkawang juga menyatakan kesepakatan untuk membentuk Perda Fasilitasi Kekayaan Intelektual sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan fasilitasi KI di daerah.
Selanjutnya DPRD Kota Singkawang akan mengupayakan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Singkawang tahun 2026, atau apabila belum memungkinkan, diupayakan masuk dalam Propemperda tahun 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, materi muatan rancangan perda akan berpedoman pada format dan substansi yang telah disusun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan tetap menyesuaikan kewenangan pemerintah daerah serta kebutuhan dan potensi Kota Singkawang.
Melalui sinergi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berharap terbentuknya Perda Fasilitasi Kekayaan Intelektual dapat menjadi landasan strategi dalam mengoptimalkan potensi KI Kota Singkawang, sekaligus mendorong lahirnya ekosistem kekayaan intelektual yang mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian daerah. (*)