Motor Dicuri di Pasar Toboali, Pasangan Sejoli Ubah Warna Scoopy dan Buang Pelat Nomor
M Zulkodri September 10, 2026 04:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Honda Scoopy milik seorang perempuan berinisial RT (52) yang raib saat diparkir di kawasan Pasar Terminal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, ternyata tak langsung dibawa untuk dijual.

Sepeda motor warna merah krem itu diduga lebih dulu diubah tampilannya dengan cara dicat ulang, sedangkan pelat nomor kendaraan dibuang.

Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan identitas asli kendaraan.

Namun, upaya menghapus jejak itu akhirnya gagal. Tim URC Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya berinisial ST (29), warga Kelurahan Toboali, dan DD (38), warga Kelurahan Tanjung Ketapang. Keduanya diketahui merupakan pasangan.

Motor Hilang Saat Korban Pergi ke Pasar Air Gegas

Kasus ini bermula pada Senin (7/9/2026) dini hari.

Sekitar pukul 01.30 WIB, RT datang ke Pasar Terminal Toboali menggunakan Honda Scoopy warna merah krem. Ia memarkirkan sepeda motornya di kawasan pasar karena hendak membeli ikan.

Setelah itu, korban pergi menuju Pasar Desa Air Gegas menggunakan mobil pickup.

Namun ketika kembali ke Pasar Terminal Toboali, RT mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada Polres Bangka Selatan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan mengatakan, berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan.

Sehari Kemudian, Polisi Dapat Petunjuk

Pengungkapan kasus dilakukan Tim URC Macan Selatan yang dipimpin Katim Aipda Yobindra Oknanda.

Pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan seseorang yang diduga berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor tersebut di wilayah Jalan Keposang.

Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

ST akhirnya diamankan. Polisi juga menemukan satu unit Honda Scoopy yang diduga merupakan sepeda motor milik RT.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa aksi tersebut diduga dilakukan ST bersama pasangannya, DD.

Petugas kemudian mengembangkan informasi tersebut dan mengetahui DD berada di sebuah bengkel di wilayah Desa Keposang.

DD pun berhasil diamankan.

Scoopy Dicetak Ulang, Pelat Nomor Dibuang

Dari pemeriksaan, DD disebut memiliki peran berbeda dalam upaya menyamarkan motor hasil curian.

Ia mengakui mengecat ulang sepeda motor tersebut sehingga warna dan tampilan kendaraan berubah.

Selain itu, pelat nomor kendaraan juga dibuang.

Langkah tersebut diduga dilakukan agar identitas asli Honda Scoopy yang dicuri dari Pasar Terminal Toboali sulit dikenali.

Polisi juga menemukan bahwa bagian bodi depan sepeda motor telah dibuang di wilayah Jalan Parit 5.

“DD mengakui perannya dalam perkara tersebut, yaitu melakukan pengecatan ulang terhadap sepeda motor hasil pencurian serta membuang plat nomor kendaraan dengan maksud untuk menghilangkan identitas asli kendaraan,” kata AKP Imam Satriawan.

Keduanya Sempat Membantah

Saat diamankan polisi, kedua tersangka disebut sempat menyangkal keterlibatan mereka.

ST yang mengenakan jaket abu-abu bahkan beberapa kali mengelak ketika ditanya mengenai dugaan pencurian tersebut.

Begitu pula DD. Pria yang bekerja sebagai buruh harian itu tetap membantah keterlibatannya meski sepeda motor yang diduga milik korban telah diamankan polisi.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah kini diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Terancam Lima Tahun Penjara

Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan dengan mengambil sepeda motor korban yang sedang diparkir di kawasan Pasar Terminal Toboali.

Setelah berhasil dikuasai, kendaraan kemudian diubah tampilannya dan identitas kendaraannya dihilangkan.

Atas perkara tersebut, ST dan DD dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam pidana penjara maksimal lima tahun.

Polres Bangka Selatan masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.