TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa KMS Ahmad Jauhari alias Heri divonis 10 tahun penjara dalam perkara tindak asusila terhadap anak di bawah umur bersama dengan terdakwa lainnya, yakni Husni Mubarok.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa.
Untuk diketahui, Heri merupakan salah satu siswa senior di Padepokan Silat Delapan Penjuru Mata Angin.
Dia diketahui ikut serta melakukan tindakan asusila terhadap beberapa siswa putri di padepokan tersebut.
Sementara itu, dua orang lainnya, yakni Nabil dan H (anak di bawah umur), sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan laporan yang berbeda dan kini mulai menjalani persidangan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di PN Jambi. Terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Sengeti melalui Zoom.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut KMS Ahmad Jauhari alias Heri dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Sementara itu, guru Padepokan Silat Delapan Penjuru Mata Angin (DPMA), Husni Mubarok, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim mempertimbangkan keterangan para saksi serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dari fakta hukum yang diperoleh, majelis hakim menyatakan Husni Mubarok benar melakukan perbuatan terhadap anak korban.
Majelis hakim menilai terdakwa dengan sengaja merayu anak korban hingga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut tindak pidana terhadap anak merupakan perkara serius karena anak berada dalam posisi yang rentan dan memiliki keterbatasan untuk melawan.
Majelis hakim berpendapat perbuatan tersebut dilakukan terdakwa secara sengaja sehingga unsur tindak pidana dalam dakwaan jaksa telah terpenuhi.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa memberikan dampak terhadap kondisi anak korban, termasuk trauma," kata majelis hakim. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: UPTD PPA Dampingi 6 Anak Korban Asusila Padepokan Silat Kota Jambi, Kondisi Membaik