TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan arahan kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali untuk menghitung dan memformulasikan ulang penghitungan UMP di Bali.
Tak hanya memperhitungkan formulasi baru, BRIDA Bali juga akan melakukan survei sehingga data bisa didapatkan seakurat mungkin sesuai taraf hidup layak masyarakat.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, Ketut Wica.
Langkah ini melibatkan sinergi lintas sektor, mulai dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dewan pengupahan, hingga jajaran pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota.
Baca juga: Denpasar Raih Apresiasi Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Pengelolaan Sampah dari Sumber
Proses dimulainya riset diawali dengan pematangan metodologi bersama pakar ketenagakerjaan dan pengupahan.
Tiga akademisi yang merupakan Guru Besar dalam Dewan Pengupahan Provinsi Bali—Prof. Dr. I Wayan Gede Supartha, S.E, S.U., Prof. Dr. I Made Sara, S.E, M.P., dan Prof. I Wayan Gde Wiryawan, S.H., M.H.—telah menyampaikan pemetaan isu pengupahan kepada Gubernur Bali dan dilibatkan secara langsung dalam tim kajian UMP ini.
“Dari awal memang Bapak Gubernur sudah meyakini bahwa masyarakat Bali dengan SDM Bali yang unggul ini harus kita jaga,”
“Jangan sampai kita berbicara Bali unggul tetapi kita tidak memperhatikan kesejahteraan mereka,” ujar Ketut Wica, Kamis 10 September 2026.
Baca juga: Viral Postingan MBG di Bali Diduga Tolak Pesanan 211 Papan Tempe, BGN Bali: Datanya Memang Ada
Studi lapangan akan mengukur dua indikator utama diantaranya biaya hidup nyata masyarakat dan kapasitas finansial pemberi kerja.
Dalam pelaksanaannya, BRIDA bermitra dengan akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.
Cakupan riset juga dirancang inklusif, menjangkau skala usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), hingga korporasi besar.
“Yang pertama melakukan survei terhadap kebutuhan hidup layak secara riil di Bali,”
“Yang kedua melakukan survei terhadap kemampuan perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja, baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar yang ada di Bali,” jelasnya.
Menanggapi besaran nominal UMP Bali saat ini yang berada di kisaran Rp3,2 juta, Wica menekankan bahwa pemprov belum menentukan acuan angka baru.
Angka-angka yang beredar di publik sebelum riset selesai disimpulkan dianggap masih belum valid.
“Kalau berapa pun sekarang disampaikan oleh siapa pun sebelum kita melakukan kajian, bagi kami di Badan Riset itu adalah data asumsi,”
“Yang memastikan nanti adalah hasil riset yang dilakukan oleh para pakar,” katanya.
Baca juga: Pengguna Kendaraan Listrik di Bali Terus Naik, Tercatat 15.803 Unit hingga Semester I 2026
Metodologi riset turut memperhitungkan variasi beban operasional antar-sektor bisnis berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pendekatan sektoral ini ditujukan agar tidak terjadi penyamarataan standar upah antara industri pariwisata, sektor jasa, maupun perdagangan.
“Dari segi maksud dan tujuan, arahnya juga ke sana. Memang tidak akan bisa disamakan,”
“Usaha kecil, mikro maupun yang di luar pariwisata belum tentu mampu mengikuti apa yang dilakukan pengusaha besar,” ujarnya.
Pengumpulan data juga dieksekusi hingga ke tingkat kabupaten/kota untuk merekam ketimpangan biaya hidup antar-wilayah.
Hasilnya bakal digunakan sebagai acuan sinkronisasi antara UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Kita akan melibatkan banyak pihak. Lembaga pengupahan juga akan kita libatkan, asosiasi yang terkait juga akan kita ajak bersama supaya hasil risetnya betul-betul tidak hanya sekadar riset, tetapi bisa dijadikan dasar oleh pimpinan dalam mengambil kebijakan,” katanya.
Akurasi analisis sangat bergantung pada transparansi data yang diberikan oleh para pelaku usaha selama masa survei.
Meski jadwal rampungnya riset bergantung pada pemetaan pakar, hasil studi ini ditargetkan dapat dipercepat agar bisa menjadi landasan pengambilan keputusan untuk kebijakan tahun 2027.
“Kami tidak berani mendahului kemampuan para pakar. Hari ini kami telah mengundang mereka,”
“Harapan Pak Gubernur, kajian dan rekomendasi ini kalau memungkinkan sudah bisa menjadi dasar beliau dalam mengambil kebijakan pada 2027,” ujarnya.
Penyusunan standar upah di Bali juga dinilai tak lepas dari tuntutan pengeluaran adat dan budaya yang melekat pada kehidupan sehari-hari pekerja.
Peningkatan pendapatan diharapkan dapat membantu masyarakat menjaga kelestarian tradisi tanpa memberatkan keberlanjutan bisnis.
“Harapan kami, kajian ini betul-betul berpihak kepada masyarakat Bali,”
“Mudah-mudahan dengan pendapatan yang semakin diperhatikan, masyarakat juga semakin mampu memelihara adat dan budaya,” pungkasnya.
sari