Sederet Gurita Bisnis Bupati Sekaligus Artis Fadia Arafiq, Showroom, Bus Pariwisata, Hingga Salon
rival al manaf September 10, 2026 08:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Beragam usaha dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq diungkap dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Kamis (10/9/2026).

Fadia diperiksa sebagai terdakwa sejak pagi hingga sore.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukumnya menggali latar belakang penghasilan Fadia sebelum menjadi pejabat publik hingga usaha yang pernah dijalankannya.

Fadia mengaku pernah berprofesi sebagai artis.

Baca juga: Laba BRI Tembus Rp31,2 Triliun, Kredit UMKM Capai Rp1.235 Triliun

Baca juga: Kendal Mulai Godok 3 Raperda, dari Kawasan Tanpa Rokok hingga Penataan Perumahan

Dari pekerjaan tersebut, menurut Fadia, dirinya pernah mendapatkan bayaran sekitar Rp50 juta hingga Rp60 juta untuk satu titik acara.

Dalam satu hari, dia mengaku bisa mendatangi beberapa titik.

Penghasilan itu kemudian ditabung sedikit demi sedikit dan digunakan untuk membuka usaha.

“Saya bilang saya menabung dari sedikit, sedikit, sedikit. 

Terus saya buka usaha,” kata Fadia.

Dia bahkan menceritakan pernah menjalankan usaha di kawasan Tanah Abang, Jakarta.

Saat bulan Ramadan, Fadia mengaku harus berangkat sejak subuh untuk mengecek toko-tokonya.

Karena kemacetan, dia bahkan menggunakan ojek meski mobilnya berada di apartemen.

“Saya bilang, 'Nggak apa-apa Pa, yang penting halal',” ujar Fadia mengenang perkataannya kepada sang ayah.

Punya Showroom Fadia Mobilindo

Satu dia antara usaha yang secara jelas disebut dalam persidangan adalah showroom mobil Fadia Mobilindo.

Ketika penasihat hukum menanyakan hal tersebut, Fadia membenarkannya.

“Iya, saya punya showroom mobil,” kata Fadia.

Menurut Fadia, showroom tersebut pernah berada di Pekalongan, Jakarta dan Depok.

Di Jakarta, dia mengaku pernah memiliki dua lokasi, sedangkan di Depok berada di kawasan Cinere.

Fadia kemudian menjelaskan bahwa dirinya kini tidak ingin menjalankan bisnis dengan sistem yang menggunakan bunga.

Dia mengatakan pembelian kendaraan diusahakan dilakukan secara tunai.

“Kalau mau pembeliannya itu adalah cash langsung. 

Kalau enggak, enggak mau saya,” ujarnya.

Bus Pariwisata Raja Nusantara Trans

Selain bisnis kendaraan, penasihat hukum juga menanyakan usaha transportasi yang dijalankan Fadia.

Satu di antaranya adalah Raja Nusantara Trans.

Fadia membenarkan usaha tersebut bergerak di bidang bus pengangkutan, termasuk bus pariwisata.

“Iya betul,” jawab dia.

Fadia juga menyebut memiliki usaha distributor material.

Namun, dia menjelaskan bisnis tersebut berfungsi sebagai distributor yang memasukkan barang ke toko-toko dan pabrik di berbagai wilayah Jawa Tengah.

Paparkan Penghargaan

Dalam pemeriksaan terdakwa, penasihat hukum juga menunjukkan sejumlah penghargaan yang disebut pernah diterima Fadia selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Fadia menyebut salah satunya adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK.

Dia mengaku mendapatkan WTP secara berkelanjutan selama menjabat.

Selain itu, Fadia memaparkan sejumlah program yang menurutnya menjadi capaian selama memimpin Kabupaten Pekalongan.

Di antaranya bantuan kendaraan pengangkut sampah, program pendidikan, layanan kesehatan, bantuan alat pertanian, hingga penanganan stunting.

Fadia mengklaim hampir 4.000 anak kembali bersekolah melalui program yang dijalankannya.

Dia juga menceritakan program penanganan stunting dengan membentuk orang tua asuh bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Menurut Fadia, program tersebut membuat Kabupaten Pekalongan meraih peringkat pertama penurunan stunting di Jawa Tengah.

Dia juga menyebut penghargaan terkait birokrasi bersih serta penghargaan MURI atas penulisan kaligrafi Asmaul Husna terbanyak.

Menangis

Setelah memaparkan perjalanan usaha dan sejumlah capaian tersebut, pemeriksaan Fadia berlangsung emosional.

Fadia menangis saat meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi dirinya.

“Saya sebenarnya bukan penjahat. Saya hanya membantu,” ucap Fadia sambil terisak.

Dia juga menyebut apa yang dilakukan selama menjabat sebagai bentuk kecintaannya kepada masyarakat Pekalongan.

“Ini adalah bukti kecintaan saya, Yang Mulia. Ini adalah bukti cinta saya sama Pekalongan,” katanya.

Fadia juga mengaku sedih karena aset yang menurutnya diperoleh melalui hasil menabung dan berusaha ikut terseret dalam perkara yang kini dihadapinya.

Pemeriksaan terdakwa dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan JPU KPK pada Kamis (24/9/2026) pukul 09.00 WIB.

Kilas Perkara dan Dakwaan Fadia Arafiq

Fadia Arafiq saat ini berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Perkara tersebut bermula dari OTT KPK pada awal 2026 yang kemudian berujung pada penetapan Fadia sebagai tersangka.

Dalam sidang 23 Juli 2026, JPU KPK mendakwa Fadia dengan dua pokok dakwaan.

Fadia didakwa ikut campur dan mengintervensi pengadaan barang dan jasa, terutama proyek penyediaan staf outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.

Fadia juga didakwa menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp2,89 miliar yang disebut berasal dari sejumlah pejabat OPD dan pihak terkait.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya tiga minimarket, sebuah salon, rumah senilai Rp4 miliar di Kota Wisata, serta sembilan unit jam tangan mewah.

KPK juga masih menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak keluarga. 

Suami Fadia, Ashraff Abu, yang merupakan anggota DPR RI, telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Atas dakwaan tersebut, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.