Pesan Tegas Kemenkum Jabar untuk 5 Notaris Pengganti Baru:Tanggung Jawab Besar Menanti di Masyarakat
bisnistribunjabar September 10, 2026 08:45 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Menindaklanjuti arahan dan instruksi langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, Divisi Pelayanan Hukum secara resmi menggelar acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Pengganti di Wilayah Jawa Barat. Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat ini dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Sahardjo. 

Pelantikan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum Jawa Barat dalam memastikan tidak adanya kekosongan pelayanan hukum bagi masyarakat dengan melantik sebanyak lima orang Notaris Pengganti yang telah memenuhi syarat.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia. Turut hadir untuk menyaksikan dan memberikan dukungan dalam acara tersebut di antaranya Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Archie Tigor Mangunsong, S.E., serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Ave Maria Sihombing, beserta jajaran Bidang Pelayanan AHU.

Sinergi para pejabat Kemenkum Jawa Barat ini mencerminkan kuatnya pengawasan dan pembinaan dalam roda administrasi hukum di tingkat wilayah.

Dalam sambutannya usai mengambil sumpah, Hemawati BR Pandia menegaskan pesan krusial kepada kelima pejabat yang baru saja dilantik. Ia menekankan bahwa seorang Notaris Pengganti memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang setara dan sama pentingnya dengan Notaris pada umumnya selama masa jabatannya berlangsung.

Oleh karena itu, para Notaris Pengganti dituntut untuk selalu menjaga integritas, profesionalitas, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan setiap kewenangan jabatannya.

Lebih lanjut, Hemawati mengingatkan kembali poin-poin teknis dan kepatuhan yang pantang diabaikan. Hal ini mencakup ketelitian dalam memastikan keabsahan identitas dan tanda tangan para pihak, ketaatan pada prosedur pembacaan dan penandatanganan akta sesuai ketentuan, hingga kepatuhan pelaporan data pemilik manfaat badan usaha melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Kegiatan ini ditutup dengan sebuah penegasan bahwa tugas jabatan Notaris Pengganti harus senantiasa dijalankan secara profesional, akuntabel, dan patuh pada peraturan perundang-undangan sebagai bentuk nyata dari tanggung jawab hukum sekaligus pelayanan prima kepada masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.