Wartawan Diusir Saat Liput Dugaan Keracunan MBG di MTsN 1 Rembang, PWI Jateng Bereaksi
rival al manaf September 10, 2026 08:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Insiden pengusiran wartawan saat meliput dugaan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang, mendapat sorotan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah.

PWI Jateng melalui Ketua Setiawan Hendra Kelana dan Sekretaris Achmad Ris Ediyanto menyesalkan tindakan oknum guru yang disebut melarang, meminta surat tugas dengan cara arogan hingga mengusir wartawan Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng yang tengah menjalankan tugas jurnalistik pada Rabu (9/9/2026).

Setiawan Hendra Kelana mengatakan tindakan tersebut tidak semestinya terjadi, terlebih di lingkungan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung hukum dan keterbukaan informasi.

"Sebagai bagian dari dunia pendidikan, seharusnya institusi sekolah menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan, bukan justru melakukan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang," kata Setiawan dalam keterangannya di Semarang, Kamis (10/9/2026).

Menurut Setiawan, kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI Jateng mengingatkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers yang memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

PWI Jateng juga menyampaikan dukungan kepada awak media yang terlibat dalam peliputan tersebut, khususnya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, RTV, dan Disway Jateng.

Setiawan menilai para wartawan telah menjalankan tugas secara profesional dengan membawa identitas resmi serta berupaya menyajikan informasi kepada masyarakat.

PWI Jateng juga mendesak pihak yang melakukan pembatasan dan pengusiran untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.

"Hal ini penting guna memulihkan nama baik profesi wartawan dan memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik di Kabupaten Rembang maupun di seluruh wilayah Jawa Tengah," ujar Setiawan.

PWI Jateng menilai institusi pendidikan semestinya menjadi ruang yang memberikan contoh mengenai pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Apalagi, dugaan keracunan yang berkaitan dengan program MBG merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik. 

Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai kejadian tersebut.

Karena itu, PWI Jateng mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, maupun institusi pendidikan untuk menghormati kerja jurnalistik dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat wartawan menjalankan tugasnya.

"Pers memiliki fungsi penting untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," demikian pernyataan sikap PWI Jateng. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.