Korupsi Anggaran PT. Bipolo Senilai Rp.41 Miliar, Setahun Ini Masih Berputar di Audit BPK RI Maluku
Mesya Marasabessy September 10, 2026 06:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran perusahaan daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp. 41 miliar, belum ada update terbaru hingga Kamis (10/9/2026).

Proses penyidikan kasus saat itu, masih berputar pada koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku, guna memperoleh hasil audit kerugian keuangan negara. 

Koordinasi hasil audit telah berlangsung sejak akhir tahun 2025. 

“Iya masih,” ungkap Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina, saat dikonfirmasi Reporter TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp guna memastikan Kejati masih menunggu Audit BPK RI Perwakilan Maluku. 

Dia tidak menjelaskan lebih lanjut, alasan dibalik lamanya audit kerugian keuangan negara. 

Mengingat audit oleh BPK RI Perwakilan Maluku, telah berlangsung hampir setahun tanpa kepastian besaran kerugian keuangan negara.

Saksi-saksi yang telah diperiksa diantaranya ialah Direktur Operasional PT. Bipolo tahun 2013 hingga 2021 berinisial ‘AL’, PPK 2018 dan 2019 berinisial ‘HM’, Bendahara Pengeluaran Balai Transportasi Darat tahun 2019 dan 2020 ‘RT’, dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Provinsi Maluku tahun 2017 berinisial ‘LM’, yang diperiksa kurang lebih tujuh jam. 

Baca juga: ABK KM Masa Jaya yang Jatuh di Perairan Hunuth Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup

Baca juga: Belum ke Pengadilan, Jaksa Penyidikan Lanjutan Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih di Pulau Haruku

Selain itu, sejumlah pejabat pemerintah daerah hingga internal perusahaan juga telah digali keterangannya. 

Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. 

Tentu dokumen hasil audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku sangat dibutuhkan guna menentukan siapa yang harus bertanggung jawab penuh. 

Diketahui, kasus ini berawal dari Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PT. Bipolo Gidin, memperoleh anggaran subsidi Kementerian senilai Rp Rp 36.016.260.450. 

Selain itu juga perusahaan daerah ini menerima anggaran Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Buru Selatan sebesar Rp 4.000.000.000, Pinjaman Perbankan sebesar Rp 1.500.000.000, sehingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

Namun, anggaran negara yang fantastis itu diduga separuhnya digunakan tidak sesuai pengelolaannya. 

Hal ini diumumkan oleh tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, setelah kasus ini resmi ditingkatkan ke Penyidikan sejak Kamis (19/6/2025).

Untuk membongkar kasus ini lebih jelas ke tahap penyidikan saat itu, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi. 

Mulai dari pejabat perusahaan, pemerintah daerah Buru Selatan, hingga pejabat di lingkup pemerintah provinsi Maluku. 

Hasil permintaan keterangan awal, Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, temukan adanya perbuatan penyimpangan pengelola anggaran. 

Mulai dari penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan, serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin.  

Sebagai informasi, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan berdasarkan PERDA Nomor : 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan, S.H.,M.H tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).

Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.

Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan  penyelenggaraan angkutan perintis. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.