TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pria berinisial AM (18), warga Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dijebloskan ke penjara.
Ia ditangkap personel Unit 1 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan, dari tersangka didapat barang bukti berupa sabu 2,10 gram, dan 97 plastik kosong.
Kemudian, uang tunai Rp 50 ribu, timbangan elektrik, sedotan, dan sebuah tas.
"Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2,10 gram netto beserta sejumlah barang bukti lainnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Kamis (10/9/2026).
Polisi membeberkan, penangkapan AM bermula laporan masyarakat adanya pengedar narkoba.
Kemudian Polisi menyamar sebagai calon pembeli pura-pura beli Rp 50 ribu, lalu menangkap AM di Jalan Garuda, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, tepatnya di depan sebuah rumah kosong, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 14.35 WIB.
Andy menyebut, AM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial atau dipanggil R.
Tersangka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
"Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi penangkap serta membawa barang bukti sabu untuk pemeriksaan awal di laboratorium."
(Cr25/Tribun-medan.com)