TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pengedar sabu di wilayah Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa akhirnya tertangkap polisi. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang berhasil menangkap keduanya karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu selama ini di kampungnya. Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial IS alias W (35) dan AR (29) warga Jln Pendidikan Dalu X A.
Informasi yang dihimpun penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada akhir Agustus lalu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran sabu di Desa Dalu X A. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.
“Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari salah satu pelaku,” ujar Ferry.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dari salah satu pria yang diamankan.
Setelah diamankan, kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan kepolisian, kedua terduga pelaku mengakui kepemilikan barang yang ditemukan petugas.
Polisi selanjutnya melakukan penyidikan guna mendalami asal-usul barang bukti serta dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ferry Kusnady mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apa pun, kami dari Sat Narkoba akan langsung melakukan penyelidikan dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan akan kami tindak tegas,” tegas Ferry.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan terus berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
(dra/tribun-medan.com)