BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi tata kelola kawasan hutan Desa Penagan yang menjerat tiga orang tersangka.
Ancaman hukuman berat menanti para tersangka yakni di atas 20 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad dalam keterangannya menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 603, Pasal 604, serta Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/9/2026) sore.
"Pastinya kalau 603, 604, maksimal di atas 20 tahun maksimalnya. Nah, itu nanti yang akan kita lihat dari sisi pembuktian di persidangan," tegas Herya.
Lebih lanjut, Kajari membeberkan kondisi kesehatan serta penahanan ketiga tersangka yang berinisial F, S, dan AC.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua dari tiga tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang
Sementara satu tersangka lainnya berinisial AC tidak ditahan di rutan karena pertimbangan medis yang serius dan kondisi tersangka yang sakit.
"Untuk tiga tersangka ini, dua itu dalam keadaan sehat atas nama inisial F dan IS. Sedangkan untuk inisial AC posisinya dia mempunyai riwayat penyakit jantung, umur sudah 64 tahun. Jadi untuk bersangkutan tadi melakukan penahanan kota. Untuk yang dua kami tahan di rutan," ucapnya.
Pihak Kejari Bangka berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini sampai persidangan untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp10,3 Miliar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)