BANGKAPOS.COM, BANGKA – Masa jabatan delapan tahun menanti tujuh kepala desa yang baru dilantik di Kabupaten Bangka Selatan.
Waktu yang panjang tersebut diminta tidak disia-siakan dengan hanya menjalankan rutinitas pemerintahan, melainkan dimanfaatkan untuk bekerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah daerah mengingatkan akan ada langkah sesuai ketentuan jika kepala desa tidak amanah dalam mengurus rakyat.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan jabatan kepala desa harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan amanah.
Menurutnya, masa jabatan selama delapan tahun bukanlah waktu yang singkat sehingga harus digunakan untuk bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan bukan hanya berkaitan dengan tanggung jawab di dunia, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
“Jabatan ini bukan hanya untuk dunia, tetapi juga bagaimana kita mempertanggungjawabkannya di akhirat. Pergunakan jabatan ini untuk dunia dan akhirat dengan cara memperhatikan masyarakat yang membutuhkan pemimpinnya,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (10/9/2026).
Riza Herdavid meminta tujuh kepala desa tersebut tidak mengabaikan setiap keluhan yang disampaikan masyarakat di wilayah masing-masing.
Ia menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan pemerintahan desa agar kepercayaan masyarakat yang diberikan melalui Pilkades dapat dijaga.
Menurutnya, kinerja kepala desa selama delapan tahun juga akan menjadi bagian penting apabila ingin kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat pada pemilihan berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga tidak akan tinggal diam apabila menemukan kepala desa yang tidak amanah dalam menjalankan tugas.
Riza menegaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai aturan terhadap kepala desa yang tidak mau mengurus kepentingan masyarakat.
Penegasan tersebut menjadi pengingat agar para kepala desa tidak menggunakan jabatan di luar koridor penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kalau ada kepala desa yang tidak amanah dan tidak mau mengurusi rakyatnya, tentu ada langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Riza Herdavid.
Selain meminta kepala desa menjaga amanah, Riza mengajak mereka menjadikan jabatan sebagai kesempatan untuk memperbanyak perbuatan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.
Ia mengatakan setiap kebijakan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus dilandasi niat untuk berbuat baik dan menjalankan tanggung jawab.
Menurutnya, kebaikan yang dilakukan seorang pemimpin akan memberikan dampak kembali kepada dirinya, begitu pula sebaliknya.
Bupati mendorong ketujuh kepala desa untuk bergabung dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sebagai wadah membangun kolaborasi.
Melalui organisasi tersebut, para kepala desa dapat saling belajar dan berbagi pengalaman dalam menghadapi berbagai persoalan pemerintahan serta pelayanan masyarakat.
Kolaborasi dinilai penting agar kepala desa tidak bekerja sendiri dalam menjalankan pemerintahan desa selama masa jabatannya.
“Saran saya setelah dilantik, bergabunglah dengan organisasi kalian, APDESI. Kita sama-sama belajar bagaimana mengurus masyarakat dengan baik,” sebutnya.
Riza Herdavid menegaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tetap menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan tindakan atau kebijakan yang menyimpang dari aturan, pemerintah daerah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah sesuai kewenangan.
Karena itu, ia meminta para kepala desa menjadikan aturan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan selama masa jabatan delapan tahun.
“Apabila dalam menjalankan pemerintahan terdapat kebijakan atau tindakan yang menyimpang dari aturan, pemerintah daerah bersama Aparat Penegak Hukum dapat melakukan langkah sesuai kewenangan,” ucap Bupati.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)