TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda saat ini tengah menelaah kelanjutan status tanggap darurat bencana kekeringan setelah masa berlakunya resmi berakhir.
Samarinda merupakan Kota sekaligus Ibu Kota Provinsi dari Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelumnya, penetapan status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor: 300.2/242/HK-KS/VIII/2026 yang berlaku sejak 25 Agustus hingga 7 September 2026.
Walikota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, S.T., S.H., M.Si, menyebut ada kemungkinan status tersebut diperpanjang apabila hujan belum juga turun di Kota Tepian.
"Kemungkinan akan kita perpanjang. Kalau hujan belum turun kemungkinan akan kita perpanjang," ujarnya.
Andi Harun bilang, apabila nantinya diperpanjang, durasinya akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan di lapangan, baik itu lima hari maupun satu minggu.
Baca juga: Di Tengah Efisiensi Anggaran Pemkot Samarinda Sukses Bangun dan Resmikan 7 Gedung Sekolah Baru
Ia mengaku telah meminta Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda, Suwarso, AKS., M.Si, untuk menyusun telaah dan pertimbangan terkait rencana perpanjangan tersebut.
"Saya sudah meminta kepala BPBD Suwarso untuk membuat telaahan dan pertimbangan kepada saya," katanya.
Terkait kemungkinan penambahan anggaran seiring rencana perpanjangan status tanggap darurat, Andi Harun memastikan alokasi anggaran saat ini masih mencukupi.
Ia menjelaskan, anggaran yang telah dialokasikan sebelumnya tidak wajib dihabiskan seluruhnya, melainkan digunakan sesuai kebutuhan penanganan di lapangan, sehingga masih tersisa cukup banyak.
Andi Harun menegaskan, tidak semua langkah penanganan harus menggunakan anggaran, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
"Kalau apa apa pakai anggaran repot juga," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya telah mengucurkan anggaran penanganan kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp2,5 miliar. (*)