Oleh: Fransiskus Silin Gunadi
Warga Reok Barat Manggarai, Alumnus IFTK Ledalero dan Sekolah Pasca Sarjana UGM.
POS-KUPANG.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis, gempa bumi Flores belum selesai.
Hingga 8 September 2026 pukul 12.00 WITA, hasil monitoring BMKG menunjukkan adanya 13.591 aktivitas gempa bumi susulan (aftershock), dengan magnitudo terbesar M6,2 sejak gempa utama berkekuatan M7,7 pada 15 Agustus yang lalu.
Bahkan BMKG memperkirakan gempa susulan akan terus berlangsung sekitar tiga sampai empat pekan sejak gempa pertama. Dampaknya pun sangat besar.
Baca juga: Opini: Indonesia Unggul Secara Militer Tetapi Kalah dalam Politik dan Diplomasi
Berdasarkan data BNPB per 8 September 2026, gempa bumi M7,7 di Flores telah menyebabkan 135 orang meninggal dunia, 1.763 orang luka/sakit, dan 70.382 orang mengungsi.
Dampak kerusakan juga sangat besar, antara lain 98.986 rumah rusak, 2.147 fasilitas pendidikan, 157 fasilitas kesehatan, 663 kantor, dan 620 rumah ibadah terdampak.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa dampak gempa sangat masif dan masyarakat di berbagai wilayah Flores masih membutuhkan dukungan untuk proses pemulihan.
Berdasarkan wilayah terdampak, Kabupaten manggarai Timur menjadi wilayah dengan dampak paling parah, disusul Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Nagekeo, Ngada, Sikka, dan Ende.
Hingga hari ini, sebagian warga di wilayah-wilayah ini masih bertahan di tenda-tenda pengungsian, entah karena rumah mereka sudah hancur atau rusak, atau karena belum merasa aman untuk kembali seiring terus terjadinya gempa susulan.
Kabupaten Manggarai menjadi salah satu wilayah dengan dampak terparah. Banyak orang kehilangan anggota keluarga, rumah dan harta benda lainnya hancur berantakan.
Masih banyak warga harus bertahan di tenda-tenda pengungsian dengan segala kesulitannya masing-masing.
Akan tetapi, di sejumlah tempat lain di Manggarai, kehidupan masyarakat kelihatan mulai berjalan kembali layaknya kondisi normal.
Sebagian masyarakat mulai kembali beraktivitas, dan bahkan berbagai kegiatan sosial dan seremonial-budaya kembali dilaksanakan, seperti pesta perkawinan, pesta syukuran, dan kegiatan seremonial lainnya yang diwarnai suasana suka cita dan kegembiraan, dengan musik dan lagu-lagu, tari-tarian, karaoke, joget-joget, dan sebagainya.
Fenomena ini bisa dengan mudah didapatkan pada postingan-postingan di berbagai media sosial warga.
Perlu diakui bahwa kegiatan-kegiatan seremonial tersebut adalah bagian dari kehidupan sosial-budaya masyarakat Manggarai yang tidak mungkin dihentikan selamanya. Namun, situasi ini menarik untuk direfleksikan atau dipikirkan secara serius.
Di saat sebagian orang masih bergulat dengan penderitaan akibat bencana, sebagian lainnya malah berpesta.
Kondisi paradoks ini kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Pada 4 September 2026, Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit mengeluarkan Instruksi Bupati Manggarai Nomor 300.2.2/182/LX/2026 tentang Larangan Mengadakan Kegiatan Acara Seremonial Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kabupaten Manggarai.
Instruksi tersebut dikeluarkan setelah masa tanggap darurat bencana diperpanjang selama 14 hari, dari 29 Agustus hingga 12 September 2026 (FokusNTT, 4/9/2026).
Melalui instruksi tersebut, pemerintah meminta masyarakat menunda berbagai kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, seperti resepsi pernikahan, pesta syukuran, pengumpulan dana dalam skala besar, hiburan musik atau organ tunggal, dan kegiatan hiburan malam lainnya.
Larangan itu berlaku bagi individu, keluarga, kelompok maupun lembaga selama masa tanggap darurat.
Meski demikian, ibadah keagamanaan dan ritus adat tetap diperbolehkan dengan ketentuan dilaksanakan secara sederhana, jumlah peserta dibatasi, memperhatikan keselamatan, dan tidak mengganggu proses penanganan bencana.
Bagi saya, hal yang menarik dari instruksi bupati tersebut bukan hanya larangan berpesta atau melakukan kegiatan-kegiatan seremonial yang mengumpulkan massa.
Melalui instruksi tersebut, pemerintah menyampaikan pesan kemanusiaan yang besar nilainya, yakni untuk menjaga keselamatan, mendukung kelancaran penanganan korban bencana, dan menjaga suasana keprihatinan dan solidaritas sosial.
Pada bagian inilah instruksi bupati tersebut menjadi menarik untuk direfleksikan.
Pemerintah Kabupaten Manggarai tidak sekadar sedang melaksanakan prosedur pemerintahan, melainkan lebih jauh mengupayakan keselamatan dan solidaritas sosial antar sesama manusia-masyarakat Manggarai.
Instruksi Bupati Manggarai dalam konteks situasi kebencanaan di Flores, khususnya di Kabupaten Manggarai, pada dasarnya bukan semata perintah atau larangan yang mewajibakan, tetapi lebih sebagai suatu ajakan kemanusiaan.
Melalui instruksi tersebut, masyarakat diajak untuk memikirkan kembali eksistensinya dalam suatu kesatuan komunitas masyarakat Manggarai. Bencana ini memang tidak dialami semua orang dengan cara yang sama.
Ada yang kehilangan anggota keluarga, rumah dan harta benda lainnya. Ada yang masih bertahan di tenda-tenda pengungsian dan setiap saat harus berhadapan dengan ketakutan ketika gempa susulan kembali terjadi.
Namun, ada juga yang relatif lebih aman dan karena itu dapat lebih cepat kembali ke rumah dan menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasa.
Dalam kondisi demikian, sesuatu yang penting ialah bagaimana pengalaman yang berbeda itu dibawa ke dalam suatu kesdaran bersama.
Ketika sebagian warga masih berada dalam suasana duka atau penderitaan, apakah duka dan penderitaan itu adalah duka dan penderitaan bersama sebagai satu komunitas masyarakat Manggarai? Ataukah itu persoalan pribadi mereka yang menjadi korban saja?
Baca juga: Dinkes Malaka Sebut Sebagian Siswa yang Alami Gangguan Kesehatan Akibat MBG Membaik
Johann Baptist Metz (1928–2019), seorang teolog Katolik berkebangsaan Jerman, salah satu tokoh penting dalam perkembangan teologi politik modern, mengembangkan konsep teologi politik yang dia sebut compassio.
Dalam bahasa Indonesia, istilah ini kurang lebih dapat diartikan atau dipadankan dengan istilah yang kita kenal sebagai bela rasa, yakni suatu kemampuan untuk ambil bagin dalam duka dan derita orang lain.
Bagi Metz, compassio atau bela rasa itu bukan sekadar rasa kasihan atau simpati terhadap yang menderita, melainkan suatu daya yang menggerakkan seseorang untuk terlibat dan bertindak.
Melalui bela rasa, penderitaan orang lain tidak lagi dipandang semata-mata sebagai penderitaan mereka, melainkan sebagai kenyataan yang menuntut tanggapan kita sebagai manusia yang hidup bersama (Paul Budi Kleden, dalam Diskursus, Vol. 12 No. 1, 2013).
Dalam padangan JB Metz, sebagaimana diuraikan Paul Budi Kleden, mengingat penderitaan orang lain serentak menghadirkan tanggung jawab sosial dan politik.
Ingatan tersebut akan menuntut setiap orang bersikap lebih peka terhadap korban dan melakukan tindakan yang tepat.
Dibaca dalam kerangka pemikiran Metz, fenomena berpesta di tengah situasi bencana bukanlah persoalan boleh atau tidak boleh, tetapi apakah kondisi kebencanaan itu memengaruhi cara orang merayakan pesta atau kegembiraan?
Bela rasa terhadap korban yang sedang menderita tentu tidak serta-merta berarti seluruh aktivitas sosial harus dihentikan, termasuk merayakan kegembiran penikahan, atau syukuran, dan lain sebagainya.
Bela rasa sekurang-kurangnya terungkap melalui kesediaan untuk merayakan kegembiraan itu dengan cara yang sederhana, tidak melukai dan menyebabkan korban bencana makin merasa diasingkan dari lingkungan sosialnya.
Dalam kerangka inilah Instruksi Bupati Manggarai perlu dibaca lebih jauh. Larangan sementara terhadap pesta dan kegiatan seremonial bermaksud menjaga suasana keprihatinan dan solidaritas sosial, dengan meletakkan duka dan penderitaan para korban bencana di depan segala macam aktivitas seremonial untuk kegembiraan sesaat.
Bela rasa tidak harus melalui sumbangan materil, cukup dengan perhatian, sikap peduli, dan doa yang tulus.
Dari Manggarai untuk Semua
Pada akhirnya, bencana seperti gempa bumi Flores menuntut solidaritas kemanusiaan yang kuat, tentang seberapa kuat bela rasa kita sebagai satu komunitas.
Pada saat sebagian korban masih harus bertahan di tenda pengungsian, masih berduka, trauma dan takut kembali ke rumah, perayaan-perayaan sosial-budaya semestinya tidak dilakukan dengan ekspresi yang berlebihan, seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Karena itu, pesan yang terkandung dalam Instruksi Bupati Manggarai sesungguhnya melampaui soal larangan berpesta.
Sekali lagi itu merupakan ajakan untuk menata kembali sikap dan cara kita hidup bersama di tengah bencana, menahan diri, memberi ruang bagi mereka yang sedang berduka, memperkuat perhatian kepada korban, dan saling berbagi dan menguatkan.
Pesan kemanusiaan melalui Instruksi Bupati Manggarai ini tidak bersifat tertutup.
Artinya tidak hanya untuk diperhatikan masyarakat Manggarai, tetapi juga dapat menjadi perhatian masyarakat di daerah-daerah lain yang sedang menghadapi situasi yang sama.
Sebab, di mana pun bencana terjadi, selalu ada mereka yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk pulih.
Solidaritas kemanusiaan pun tidak cukup dengan bantuan materiil, melainkan juga kesediaan untuk menahan diri dan menyesuaikan cara kita merayakan kegembiraan dengan keadaan sesama yang sedang menderita.
Manggarai, dan semua daerah yang sedang dilanda bencana akan lebih cepat pulih ketika tidak seorang pun merasa menghadapi penderitaannya seorang diri, dan yang lain bersikap masa bodoh. (*)